Daftar Isi
Mobil Jeep type Wrangler 3.6 AT, nomor polisi B 2932 salah satu mobil yang ikut dilelang KPk
JAKARTA-Harga mobil Mitsubishi type Pajero Dakar buatan tahun 2016 berkisar di angka Rp439 hingga Rp435 juta, seperti yang tertera di situs jual beli mobil bekas Oto.com.
Namun, mobil jenis ini dilelang Komisi Pemberantasan Koruspsi berkisar setengah harga, dibuka di angka Rp210.282.00 atau Rp210 juta.
Mitsubishi type Pajero SP24LDAKAR4X28AT, warna silver metalik, tahun pembuatan 2016. Nomor polisi B 1880 SJR beserta STNK dan BPKB ini adalah satu dari tiga mobil mewah yang dilelang KPK. Syarat lainnya adalah uang jaminan Rp45 juta.
Mobil lain yang juga dilelang adalah Honda type HR-V, tahun pembuatan 2017, warna abu-abu metalik. Nomor polisi B 885 MAY, beserta STNK dan BPKB. Harga limit mobil ini dibuka angka Rp184.517.000 (Rp184 juta), dengan syarat uang jaminan Rp40 juta.
Dan yang ketiga, mobil merek Jeep type Wrangler 3.6 AT, nomor polisi B 2932, beserta STNK dan BPKB. Harga limit mobil ini dibuka di angka Rp595.967.000 (Rp595 juta), dengan syarat uang jaminan Rp120 juta.
Ketiga mobil yang dilelang ini adalah hasil penyitaan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Ketiga mobil yang dilelang itu milik dua terpidana perkara korupsi. Keduanya yakni, mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, dan bekas Kasatker Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Anggiat P Nahot Simaremare.
"KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (17/2/2020) seperti dilansir dari okezone.com.
Pelelangan sendiri akan dilangsungkan pada Rabu, 19 Februari 2020, dengan batas akhir penawaran ditutup hingga pukul 09.00 WIB. Pelelangan akan digelar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, Jalan Taman Makam Pahlawan (T.M.P) Taruna, Tangerang.
Ali menjelaskan, seluruh biaya balik nama dan pajak tentunya ditanggung pihak pemenang lelang.(rie)
Komentar