Daftar Isi
Foto: Sekretaris SP3S Matridi Umar
LancangKuning.com, PEKANBARU -- Serikat Pedagang Pasar Plaza Sukaramai (SP3S) mendatangai Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Pekanbaru. Kedatangan puluhan pedagang ini mempertanyakan fisik bangunan yang seharusnya bisa ditempati pada 7 bulan lalu sesuai Addendum (Surat Perjanjian) 1996.
Baca Juga: Cemari Lingkungan, KLHK Segel PT BBF
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru serta Anggota Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru sebagai fasilitator, Direktur PT Makmur Papan Permata (MPP) selaku pihak pengelola dan beberapa dinas terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perizinan dan Dinas Hukum.
Foto: Suasana Rapat
Menurut Sekretaris SP3S Matridi Ummar mempertanyakan kesiapan bangunan Sukaramai Trade Center untuk dihuni dan pedagang masih mempunyai hak hingga 2026 sesuai dengan addendum pada tahun 1996.
“Salah satunya dalam poin 4 bahwa pedagang masih mempunyai hak sampai 2026, dan itu tecantum,” tegasnya di ruangan paripurna, Senin (10/1/2020).
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Matridi juga mengeluhkan kondisi pedagang yang saat ini sulit harus menempati kios-kios yang dibangun ditepi jalan Jendral Sudirman sebagai Tempat Pembangunan Sementara yang kurang kondusif. Ia berharap pembangunan cepat diselesaikan, mengingat tak lama lagi bulan Ramadhan.
Foto: Suasana Rapat
“Kalau sudah menyangkut keuangan kita berada di TPS sudah memprihatinkan. Kita tidak ada niat untuk menghambat pembangunan, tetapi bagaimana kita melihat kasus ini secara menyeluruh,” tambahnya.
Matridi menuturkan kondisinya sebagai pedagang yang hanya bisa transaksi jual-beli dua sampi tiga kali saja. Bahkan banyak korban kebakaran yang terjadi pada tahun 2015 sudah pulang kampung.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Agenda yang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB molor satu jam menjadi pukul 11.00 WIB. Diskusi berjalan cukup alot dan setiap pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan keluh kesahnya. (San)
Komentar