Daftar Isi
Foto: KLHK Menyegel PT BBF
LancangKuning.com, INHU - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) menyegel areal lokasi pengelolaan minyak crude palm oil (CPO) di perbatasan Kabupaten Indragiri Hulu dengan Kabupaten Indragiri Hilir. Hal ini dilakukan karena pihak perusahaan diduga sengaja melakukan pembuangan limbah secara brutal.
Baca Juga: Paket Berisi Narkoba, Warga Inhil Diamankan Aparat
Sunardi, selaku perwakilan dari tim LHK saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya bersama yang lain pada Sabtu (8/2/20) melakukan garis line di lokasi limbah milik PT Bayas Biofules (BBF).
Selain mematok plang dan garis line, tim di lapangan saat itu bertujuan untuk mengumpulkan data-data hingga membawa sampel yang diduga limbah. " saat ini hanya puldata dan pulbaket. Seperti apa tindak lanjut penanganan tentang pencemaran lingkungan ini, kita tunggu hasil uji sampel," ujarnya pada Senin (10/2/20) kepada media LancangKuning.com.
Baca Juga: KAMMI Kampar Akan Gelar Aksi Rapor Merah Kepemimpinan Catur
" kalau ingin keterangan lebih detil terkait hal ini, komunikasi saja sama Kepala Balai pak, namanya Edward Hutapea," tambahnya.
Kepala Balai wilayah II Sumatera, Edward Hutapea saat di konfirmasi singkatnya melalui WhatsApp menjawab masih dalam proses pemeriksaan.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Dari data yang diperoleh, Tim LHK melarang keras agar tidak melakukan kegiatan apapun di areal pembuangan limbah milik PT BBF. Hal ini tampak terlihat tulisan yang ada di plang patok yang terpasang.
Efendi, selaku manajer produksi di PT BBF mengatakan bahwa pihaknya tetap beraktivitas kerja seperti biasa meskipun di areal pembuangan limbah itu dipasang garis line dari tim LKH.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
" Pekerjaan penimbunan bekas limbah yang sebelumnya dikerjakan ditimbun pakek tanah distop dulu. Dan kegiatan menyangkut limbah tersebut harus koordinasi ke pihak LHK," tutup Efendi. (dan)
Komentar