Daftar Isi
Foto: Bangkai ayam yang berserakan dialiran sungai di Dusun Perumbi, Meranti
LancangKuning.com, MERANTI - Masyarakat Dusun Perumbi dihebohkan dengan ditemukan puluhan karung bangkai ayam potong, yang diduga sengaja dibuang oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dialiran sungai. Warga menemukannya disalah satu anak sungai belakang komplek perkantoran Kantor Camat Tebingtinggi Barat, tepatnya dibelakang Tk Pembina jalan perumbi pada Senin, (3/1/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Puskesmas Bangkinang Kota Lounching Panggilan Darurat, Cukup Hubungi 119
Dikatakan oleh Pak RT Najim, kejadian tersebut bermula dari salah seorang warga yang mencium bau busuk sehingga ia berinisiatif untuk menelusurinya.
Foto: Bangkai ayam yang berserakan dialiran sungai di Dusun Perumbi, Meranti
"Awalnya ada warga kita yang sedang mau beraktivitas didaerah lokasi kejadian. Tercium bau busuk, jadi membuat dia mencari sumber bau tersebut. Sampai akhirnya menemukan bangkai ayam potong berserakan dan tumpukan karung,"_Ujar Najim
Baca Juga: Ijazah Ditahan Pihak Sekolah, Sejumlah Wali Murid Mengadu ke Ombudsman Riau
Kejadian tersebut telah diketahui oleh pihak Polsek Tebingtinggi Barat, Kapolsek Tebungtinggi Barat IPTU AGD. Simamora mengatakan bahwa pihaknya telah melihat Tkp dan akan terus mencari tau siapa pelakunya.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
"Kita akan mencari tau siapa pelakunya, kemudian kita akan kembangkan untuk mengetahui motifnya apa sehingga ia melakukan hal tersebut,"_Ujar IPTU AGD. Simamora Kapolsek Tebingtinggi Barat.
Foto: Bangkai ayam yang berserakan dialiran sungai di Dusun Perumbi, Meranti
Akibat dari tumpukan puluhan karung bangkai ayam tersebut, menimbulkan bau yang sangat menyengat dan menghambat aliran air sungai.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Tindakan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab tersebut, jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan, maka akan dikenakan sanksi pencemaran lingkungan hidup, sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), bilamana terbukti ada unsur tindak pidananya. (Rilis)
Komentar