Daftar Isi
Foto: Dua pelaku kurir ditampilkan saat ekspos gelar perkara Dit Polairud, Pekanbaru
LancangKuning.com, PEKANBARU - Hari ini, Direktorat Kepolisian Perairan Polisi (Dit Polairud) Riau menggelar konferensi pers atau ekspos gelar perkara penangkapan sebanyak 25.000 bungkus rokok merk Luffman, Rabu (5/2/2020).
Baca Juga: Bupati Kampar dan Dirjen Kemenkes Hadir Peresmian Puskesmas Bangkinang Kota, Ini Kata Warga
Ribuan rokok tersebut diketahui tanpa pita cukai, petugas Polairud Polda Riau melakukan penangkapan pada Jumat 31 Januari sekira pukul 00.30 WIB dini hari, dipimpin langsung Kepala Dit Polairud Kombespol Badarudin.
Foto: Barang bukti rokok dikantor Dit Polairud Polda Riau, Pekanbaru
"Ini merupakan hasil penangkapan yang kami lakukan di Perairan Terusan Mas Kabupaten Indragiri Hilir beberapa waktu lalu," tutur Badarudin kepada awak media di Pekanbaru.
Baca Juga: Petugas Amankan 50 Dus Rokok Ilegal di Inhil
Selain mengamankan barang bukti rokok, petugas juga menangkap dan mengamankan kurir berinisial M dan J yang diduga menggangkut barang ilegal tersebut.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
"Dua pelaku diduga dikenakan 323 ayat 1 UU RI No 17 tentang Pelayaran dan atau tindak pidana penadahan karena diketahui tidak memiliki Surat persetujuan berlayar (SPB) saat Berlayar," paparnya.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Badarudin menambahkan, untuk pemilik masih dalam penyelidikan, dan semua barang bukti sebanyak 25.000 ribu bungkus masih berada di Dit Polairud Polda Riau guna penyidikan lebih lanjut. (LKC/FA)
Komentar