Daftar Isi
Foto: Sidang putusan bebas oleh Hakim ditujukan kepada petani Syafruddin
LancangKuning.com, PEKANBARU - Perjuangan petani asal Rumbai, Pekanbaru bernama Syafruddin membuahkan hasil. Sejak Maret 2019 kasus tersebut bergulir, lelaki berumur 69 tahun tersebut divonis bebas.
Baca Juga: Korupsi Merajalela, FPI dan Elemen Aksi 212 Akan Turun ke Jalan
Sebelumnya Pak Syafruddin didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pekanbaru dengan tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp. 3 Miliar. Hal ini disebabkan pria paruh baya tersebut membakar lahannya seluas 20 x 20 Meter.
Foto: Tangisan sang istri Syafruddin saat mendengarkan putusan bebas dari hakim Sortaria
Suasana sidang tampak ramai menjelang detik-detik pembacaan vonis Syafruddin. Terlihat atribut seperti topi petani dan poster menunjukkan dukungan untuknya. Istri tercinta duduk mendampingi Syafruddin.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
"Oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hal sebagaimana yang didakwa oleh JPU. Oleh karenanya terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan penuntut umum, dan menimbang bahwa tekanan terdakwa dalam tahanan, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan. Menimbang karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana, bahwa terdakwa harus dipulihkan segala hak, kedudukan, harkat dan martabatnya," ujar Hakim Sortaria di persidangan, Selasa (4/2/2020) sore.
Foto: Tangisan sang istri Syafruddin saat mendengarkan putusan bebas dari hakim Sortaria
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Mendengar putusan bebas tersebut istri Syafruddin tak kuasa menahan air matanya seraya dipeluk oleh beberapa pengunjung wanita. Suasana ruangan menjadi haru dan beberapa pengunjung wanita turut mengeluarkan air mata. (San/LKC)
Komentar