Daftar Isi
LancangKuning.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti agus Sugriwa, Denpasar. UIH Denpasar ini merupakan universitas Hindu pertama di Indonesia.
"Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Hindu dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Universitas Hindu Negeri I Gusti Ragus Sugriwa Denpasar," demikian bunyi pertimbangan Jokowi dalam Perpres 20/2020 yang dikutip detikcom, Minggu (2/2/2020).Perpres ini mengubah status kampus dari yang sebelumnya bernama Institus Hindu Dharma Negeri Denpasar. UHN Denpasar ini merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama."Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Hindu, Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Hindu," demikian bunyi Pasal 2 ayat 2.
Semua mahasiswa dari Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar otomatis dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar. Untuk penataan organisasi, kepegawaian dan anggaran menjadi tanggung jawab menteri/nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Denpasar Menjadi Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 6.
Komentar