Syarat Paten HAKI

Daftar Isi

    LancangKuning.com - Kita semua pasti pernah mendengar hak paten, kita sering mendengar nya dalam masalah bisnis. Hak paten termasuk dalam jenis hak kekayaan intelektual. Hak yang pastinya telah di atur dengan cara terpisah di dalam sebuah undang-undang. Penting bagi kita untuk mematenkan hasil penemuan kita, untuk mendapatkan perlindungan Hak atas ciptaan kita. 

    Karya seseorang dapat dipatenkan dengan syarat-syarat tertentu, dan juga tidak semua hasil penemuan kita bisa di patenkan. Paten HAKI bisa juga disebut sebagai hak yang di berikan secara khusus oleh sebuah negara atau pun hukum kepada seorang atas kemampuannya dalam menciptakan suatu karya.

    Baca juga : Tempat Wisata di Pekanbaru

    Hak paten sendiri merupakan hak yang di berikan oleh Negara atas hasil penemuan yang di dapat dari seseorang dalam bidang teknologi. Selama itu pun orang lain berhak untuk menjalankan invensinya karena orang tersebut sudah memberikan persetujuan. 

    Tujuan Hak atas kekayaan intelektual (HAKI)

    1.  Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dapat dimanfaatkan sebagai bahan peningkatan, pengembangan, dan penambah pangsa pasar.
    2. Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dapat di manfaatkan sebagai pemberantas atau pun juga pencegah pihak yang melanggar aturan dari HAKI.

    Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) ini dapat kita kelompokkan atas dua bagian yaitu :

    1. Hak cipta

    Maksud dari Hak Cipta yakni hak yang di berikan secara khusus kepada seorang pencipta sebuah karya, dimana nantinya seorang pencipta tadi tentunya akan dapat memperbanyak, memperluas dan memberitakan hasil dari ciptaan nya di buat oleh pencipta. Dan kategori ciptaan yang pastinya harus di lindungi oleh Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) adalah ilmu pengetahuan, bidang sastra, dan seni.

    2. Hak kekayaan industri

    Hak kekayaan industri dapat di bagi menjadi 6 bagian yaitu :

    • Hak merek
      Hak merek adalah hak yang di berikan secara khusus kepada pemilik merek.
    • Desain tata letak sirkuit terpadu
      Adapun maksud dari kalimat “desain tata letak sirkuit terpadu” sendiri yakni bagian dari suatu desain sebuah barang atau sebuah produk dalam sebuah wujud yang belum sempurna atau produk yang sudah sempurna.
    • Hak paten
      Maksud dari hak paten sendiri yakni hak yang di berikan secara khusus kepada seorang inventor dikarenakan hasil penelitiannya di bidang teknologi.

    Baca juga : Manfaat Metode Analitycal Hierarchy Process untuk Sistem Penunjang Keputusan

    • Rahasia dagang
      Rahasia dagang merupakan salah satu info yang sangat penting bagi sebuah perusahaan. Info ini tidak di perbolehkan masyarakat umum mengetahuinya. Dikarenakan info tersebut dapat dipergunakan di dalam dunia perdagangan.
    • Indikasi geografis
      Indikasi geografis adalah salah satu pengarah untuk menunjukkan asal daerah yang memperoleh barang atau produk.

    Mengapa perlu hak paten?

    Jika kita mempunyai sesuatu produk yang bagus dan yang bernilai maka kita bisa memperoleh hak paten untuk melindungi ciptaan yang kita buat, ketika ciptaan kita di ambil dan di tiru oleh orang lain kita bisa menuntunnya dengan secara hukum.

    Hak paten di berikan untuk invensi tentang:

    1. Seluruh makhluk hidup kecuali jasad
    2. Metode dan teori dalam bidang ilmu, matematika dan pengetahuan.
    3. Metode perawatan, pengobatan, dan pemeriksaan yang di terapkan kepada manusia.
    4. Produk yang di umumkan dan yang pelaksanaannya berkaitan dengan peraturan undang-undang yang berlaku, kesusilaan, moralitas agama, dan ketertiban umum.

    Baca juga : Tempat Wisata di Riau

    Syarat-syarat paten HAKI

    1. Bersifat baru

    Bersifat baru yang berarti belum pernah ada yang mempublikasikan nya ke pada siapa pun dan kemana pun. Segera melakukan permohonan hak paten, setelah melakukan permohonan kita akan menerima tanggal penerimaan.

    2. Bersifat inventif

    Kemampuan untuk menciptakan hal baru yang belum pernah ada, jika permohonan di ajukan dan ciptaan itu sudah ada, maka pengajuan atau permohonan yang kita lakukan tersebut akan di nyatakan sebagai pengajuan yang tidak lulus atau gagal.

    3. Bersifat aplikatif

    Artinya adalah hasil penelitian yang di temukan dapat bermanfaat bagi masyarakat, dengan begitu semakin bagus jika banyak masyarakat yang menggunakan nya, karena penemuan nya berhasil memecahkan permasalahan yang telah muncul. Hasil penelitian nya juga dapat di ulang-ulang.(Rinta)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Syarat Paten HAKI
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar