Daftar Isi
LancangKuning.com - Helmy Yahya akan melayangkan gugatan ke pengadilan terkait pemecatan dirinya oleh Dewan Pengawas (Dewas) TVRI.Sebab, Helmi menganggap, pemberhentian dirinya sebagai direktur utama TVRI tak sesuai dengan PP Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.
"Saya akan melakukan pembelaan. Mungkin besok atau lusa saya akan melakukan gugatan melalui pengadilan, mungkin PTUN," kata Helmy dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1).
Menurut Helmy, nama baiknya telah tercoreng setelah pemecatan tersebut.
"Saya membela nama baik saya. Saya adalah seorang profesional. Saya sekarang adalah Ketua Ikatan Alumni STAN. Saya tidak boleh cacat. Saya bela sampai kapan pun," ucap Helmy.
Selain itu, gugatan tersebut Helmy layangkan agar kejadian serupa tak lagi terulang di masa mendatang. Ia tidak ingin ada orang lain mengalami hal seperti yang dia alami.
"Karena gampang sekali seorang direksi dengan PP 13/2005 itu diberhentikan. Tidak ada ruang komunikasi. Ini lagi bagus-bagusnya kita tapi saya tetap diberhentikan," sebut Helmy.
Helmy menambahkan, gugatannya itu juga demi memperjuangkan hak-hak pegawai TVRI serta menjamin eksistensi lembaga penyiaran ini untuk melayani publik.
Informasi saja, Helmy diberhentikan dengan hormat oleh Dewas TVRI pada 16 Januari 2020. Sebelum surat pemberhentian itu keluar, Dewas TVRI telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) pada Desember 2019.
Helmy pun menyampaikan pembelaan. Namun, pembelaannya ditolak Dewas TVRI.
Sumber : nasional.kontan.co.id
Komentar