Daftar Isi
LancangKuning.com - Pernahkah kamu mendengar ucapan “jangan sembarangan mengubah lagu, itu ada hak ciptanya!”. Iya, mungkin Perkataan seperti itu sudah tidak jarang lagi di dengar. Untuk seorang penyanyi dan pencipta lagu, lagu adalah asset yang paling berharga selain suara indah yang mereka miliki. Lagu adalah karya yang penciptanya buat dengan sepenuh hati dan melibatkan kreativitas.
Jika lagu tersebut tidak memiliki hak cipta maka orang akan bebas menyebarluaskan tanpa seijin penciptanya. Tindakan ini merugikan karena seharusnya karya tersebut memberikan keuntungan yang besar namun yang didapatkan malah sebaliknya. Itu alasan mengapa lagu tidak boleh sembarangan diubah, karena memiliki hak cipta. Terutama jika peminatnya banyak.
Demikian juga berlaku pada produk lain. setiap karya, ciptaan atau temuan-temuan lainnya merupakan sebuah kekayaan intelektual yang harus dilindungi atau diberi hak cipta. Hal yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual merupakan hal yang penting. Tidak bisa di pandangan sebelah mata. Bahkan Negara juga turut serta dalam menjaganya. Dibawah kementrian HAM, ada satu rektorat yang akan menanganinya yaitu direktorat jenderal kekayaan intelektual.
Baca Juga : Tempat Wisata di Pekanbaru
Di era ini perkembangan zaman berpengaruh pada perekenomian dunia. Salah satu contoh yang dapat dilihat yaitu persaingan bisnis yang semakin ketat. Orang yang berbisinis akan berlomba-lomba menciptakan suatu hal yang baru dengan ide-ide yang unik. Ide itu bisa merupakan sebuah karya atau apapun yang diciptakan melalui hasil pemikirannya. Namun di tengah persaingan yang ketat, akan muncul pesaing yang meniru ciptaan yang merupakan hasil pemikiran dari orang tersebut.
Atau mungkin lebih parahnya pesaing itu akan mengambil alih atau mengakui ciptaan tersebut sebagai hasil karyanya. Nah untuk itulah diperlukannya hak atas kekayaan intelektual. Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan intelektual manusia. Hak ini dapat juga dikatakan sebagai hak ekslusif karena diberikan khusus kepada orang atau kelompok atas karya yang telah diciptakannya. Hak Kekayaan intelektual dipisahkan menjadi beberapa jenis
- Paten
Paten adalah hak ekslusif inventor atas invensi di bidang teknologi. Contoh, touch sreen (layar sentuh). Pemegang touch screen adalah penemu yang berasal dari amerika yaitu George Same Hurst - Merek
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huru, angka, susunan warna, suara. Hal tersebut untuk membedakan barrang dan jasa yang diproduksi oleh orang lain. Contoh merek Mercedes-Benz. Mercedes-Benz merupakan perusahaan mobil dari jerman. Mobil ini memiliki lambing tiga bintang dan tulisan Mercedes-benz.
Baca Juga : Akreditasi Jurusan Kampus Politeknik Muhammadiyah Pekalongan
- Desain industri
Desain industri merupakan suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna. Contoh, handphone. Handphone memiliki banyak jenis desain. Terutama di tengah perkembangan zaman, desain handphone akan dibuat semakin menarik. Hal ini juga menjadi salah satu daya tarik bagi pembeli - Indikasi geografis
Indikasi geografis merupakan suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang. - Hak cipta
Hak cipta adalah hak ekslusif sesorang yang menciptakan berdasarkan prinsip deklaratif. Contoh hak cipta pada buku
Semua kekayaan intelektual memiliki kekuatan yang baik untuk memberikan keuntungan bagi pemiliknya. Oleh sebab itu hak kekayaan intelektual dilindungi oleh undang-undang republic Indonesia yang berbeda di setiap ruang lingkup kekayaan intelektualnya. Hak atas kekayaan intelektual tentu saja sangat memberikan manfaat. Manfaatnya adalah :
Baca Juga : Tempat Wisata di Riau
- Memberikan perlindungan hukum bagi pencipta dan desainer
- Terciptanya keadaan kondusif bagi investor
- Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan agar membuat penemuan baru di semua bidang teknologi
- Memperbanyak ilmu dan pengetahuan masyarakat
- Peningkatan dan perlindungan mampu mempercepat pertumbuhan industri, ekonomi, menciptakan lapangan kerja baru
- Memberikan perlindungan hukum sekaligus mendorong kreatifitas masyarakat
- Mengangkat harkat dan martabat manusia meningkatkan produktivitas, mutu, dan data saing produk ekonomi.(Eka)
Komentar