Daftar Isi
Foto: PLTA Koto Panjang
LancangKuning.com, Pekanbaru - Akhirnya perjuangan Komisi III DPRD Riau untuk mendapatkan pajak air permukaan PLTA Koto Panjang sepenuhnya membuahkan hasil. Mulai pemakaian bulan Januari 2020 pembayaran bulan Februari 2020, Riau akan menerima seluruh pajak air permukaannya tidak lagi berbagi dengan Sumatera Barat
Hal ini diakui langsung oleh Abu Khoiri Anggota Komisi III DPRD Riau saat dikonfirmasi di ruang Medium DPRD Riau.
Baca Juga: Amerika Komitmen Dukung Keutuhan Integrasi Indonesia di Papua
"Hasil perundingan kita di Balai Air Medan membuahkan hasil. Setelah kita kemukakan argumen, kajian dan lainnya, akhirnya apa yang jadi keinginan kita mendapatkan sepenuhnya pajak air permukaan PLTA membuahkan hasil," sebutnya, Kamis (23/1/2020), melansir mediacenterriau.
Disampaikan juga oleh politisi PKB ini, dengan keberhasilan ini Riau akan mendapatkan pajak atau tambahan pendapatan untuk daerah sebesar Rp3,4 miliar per tahun yang sebelumnya berbagi dengan Sumbar yaitu hanya mendapatkan sekitar Rp 1,7 miliar.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Sementara itu saat dikonfirmasi lagi mengenai dasar yang membuat Riau mendapatkan pajak dari PLTA Koto Panjang, Dapil Kabupaten Rokan Hilir ini kembali menjelaskan, terutama mengenai keberadaan objek pajaknya yang berada di Riau yaitu Kabupaten Kampar.
Kemudian juga adanya aturan berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian Perda Riau No 8 Tahun 2011 tentang Pajak.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
"Dengan penuhnya pajak air permukaan yang kita dapat dari PLTA Koto Panjang ini, tentu akan menambah pendapatan daerah. Komisi III akan komit dalam pencarian peningkatan pendapat daerah. Terutama mendorong dan bersinergi dengan OPD terkait dalam menggali potensi yang ada," tambahnya juga. (LKC)
Komentar