Daftar Isi
LancangKuning.com - Dua siswi korban pencabulan guru olahraga di sebuah sekolah dasar (SD) di Badung, Bali, hingga kini masih menderita trauma. Keduanya mendapatkan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Badung. Pendampingan tersebut untuk pemulihan trauma dan pemeriksaan kejiwaan atau psikologis.
"Sementara pendampingan oleh P2TP2A untuk pendampingan psikologis," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung AKP Laurens Rajamangapul Haselo di Polres Badung, Rabu (22/1/2020).
Meski mengalami trauma, kedua korban yang duduk di kelas VI SD dan I SMP masih aktif di sekolahnya masing-masing. Terkait kejadian tersebut, Laurens mengimbau kepada setiap sekolah untuk meningkatkan pengawasan dan kemanan di lingkungannya.
Menurut Laurens, sekolah harus memberikan rasa aman kepada siswa dan siswinya. Kemanan dan kenyamanan juga harus diperhatikan saat ada kegiatan ekstrakurikuler. Hal tersebut penting agar kejadian pencabulan semacam ini tidak terulang lagi.
"Sekolah seharusnya menjadi zona nyaman untuk aktivitas belajar mengajar. Apabila terjadi seperti ini, mau di mana lagi anak sekolah," kata Laurens.
Sebelumnya, Polres Badung resmi menetapkan IGAKW (50) sebagai tersangka. IGAKW merupakan guru olahraga di sekolah dasar yang diduga mencabuli siswinya sejak 2018 lalu. Laurens mengatakan, tersangka terancam dengan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.
Hukuman bertambah berat, karena pelaku sebagai pendidik atau guru. Kasus ini terungkap setelah seorang korban mencoba bunuh diri pada Senin lalu. Korban yang duduk di kelas 1 SMP tersebut hendak bunuh diri. Korban hendak bunuh diri karena merasa trauma atas sikap pelaku yang masih mengejar dan mencarinya. Pelaku mencari korban dengan niat ingin mencabulinya lagi
Sumber : KOMPAS.com
Komentar