Daftar Isi

LancangKuning.Com - Pencurian yang dilakukan MAR (27) warga Jalan H Said Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil ditangkap pihak Polres Inhil, Rabu (23/11/16) pukul 21.00 wib.
Pelaku MAR diduga mencuri 3 Buah Handphone dan uang sebanyak Rp 930.000,- dan ciri-ciri pelaku diketahui saat rekaman CCTV milik SUS (38) diputar ulang.
"Laporan itu kita terima dari SUS (korban) pada tanggal (15/10/16) dan barang korban hilang diketahui pada pukul 11.06 wib malam hari," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, Sabtu (26/11/16).
Tambah Dolifar, barang bukti saat penangkapan terhadap pelaku yakni 1 buah Dompet warna hitam bercorak putih, 1 lembar celana milik pelaku, 1 lembar baju warna merah milik pelaku, Rekaman CCTV saat pelaku beraksi di tempat kejadian.
Menurut keterangan Kapolres Inhil melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo, Kamis (15/10/16) pukul 11.06 wib korban mendapatkan informasi dari anaknya bernama Dewo. Ia mengatakan ada seseorang yang masuk kerumah dan mengakui teman dari ibunya (SUS korban).
"Kala itu, pelaku MAR lagi duduk dikursi tamu dan pelaku menyuruh Dewo keluar dari rumah. Tak lama Dewo keluar, pelaku sudah tidak ada lagi ditempat," terang Kasat sambil mencontohkan perkataan Dewo.
Selanjutnya, Dewo melaporkan kejadian kepada SUS. Dan setelah kejadian korban mengecek barang-barang miliknya. Setelah dicek, ternyata 3 buah HP dan uang sejumlah Rp 930.000,- hilang digasak pelaku.
"Atas kejadian itu korban melaporkan kepihak kepolisian setempat dan mendapatkan kerugian sebesar Rp 2.500.000," ulasnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Sat Reskrim melakukan olah tempat kejadian dan memeriksa saksi serta hasil rekaman CCTV disekitar rumah korban. Dari tayangan CCTV, ditemukan seseorang laki laki diduga pelaku, dan setelah dilidik mengarah kepada pelaku MAR.
"Rabu (23/10/16) pukul 21.00 wib kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa posisi pelaku berada di Parit 3 Desa Pekan KamisTembilahan Hulu, dan pelaku dapat ditangkap tanpa perlawanan," tambahnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Inhil guna proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
"Terhadap tersangka diancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun," tutupnya. (Ydi)







Komentar