Daftar Isi
Foto: Barang Bukti
LancangKuning.com, PEKANBARU -- Polresta Pekanbaru berhasil meringkus pengedar sabu Busra (41) Senin sore di Jalan Khadijah, Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan (13/1/2020).
Baca Juga: Jadwal Pemakzulan Presiden Amerika Donald Trump
Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan ditemukan 30 paket yang diduga narkotika jenis sabu. Pelaku Busra memasukkan 30 paket sabu kedalam teh gelas dan menyembunyikan didalam saku belakang celana sebelah kiri.
Foto: Tersangka
"Ada 30 paket jenis sabu siap edar dengan berat kotor 6,6 gram dan uang hasil penjualan 311 ribu rupiah," kata Kapolres Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, S.IK. MH, Rabu (15/1/2020).
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Saat proses penangkapan, pelaku sedang bersama seorang perempuan bernama Emi (32) turut digelandang ke Polsek. Dari hasil pengecekan melalui tes urin, Emi positif mengandung Methamfetamin.
Foto: Tersangka
Pelaku Busra mengaku mendapat barang haram tersebut dari temannya Upik yang saat ini masuk kedalam daftar pencarian orang oleh Polresta Pekanbaru.
Foto: Barang Bukti
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Pelaku bersama barang bukti diamankan oleh polresta guna proses hukum lebih lanjut sebelum akhirnya menyerahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau ketahap selanjutnya. (San)
Komentar