Daftar Isi
KAMPAR-Salah seorang warga Dusun IV Ranah Makmur, Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar berinisial YU (29) alias SU berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar pada hari Senin (13/01/2020) siang, kemarin, diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu.
Dari informasi di Kepolisian yang berhasil dirangkum, bahwa pria yang diamankan tersebut ditangkap karena berdasarkan penyelidikan dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Kampar telah meresahkan warga diduga menjual barang haram kepada pelajar.
Kapolres Kampar AKBP Muhammad Kholid membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba AKP Asdisyah Mursid didampingi Kasubag Humas Iptu Deni Yusra di Bangkinang Kota.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Asdisyah.
Dijelaskan Asdisyah, bahwa bersama pelaku juga diamankan barang bukti sebanyak 34 paket Narkotika jenis Sabu seberat 7,16 gram, 4 pak plastik bening pembungkus, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
"Dari hasil interogasi terhadap SU dirinya mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya yang dibeli dari OS," ujar Kasat.
Lanjut Kasat, bahwa saat itu juga petugas langsung mengejar bandarnya ini ternyata yang bersangkutan telah melarikan diri karena mengetahui bahwa petugas telah menangkap rekannya SU.
Adapun kronologis penangkapan tersebut, saat itu Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait informasi masyarakat yang resah dengan perbuatan pelaku menjual Narkotika kepada para pelajar.
Setelah dilakukan pengintaian dan disaat yang tepat, Tim langsung melakukan penggerebekan dirumah target ini dan berhasil mengamankannya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah pelaku dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disembunyikan di dinding rumahnya yang terbuat dari papan.
Sejumlah barang bukti lain juga ditemukan dirumah pelaku, Tim kemudian langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok Narkotika ini.
Sementara itu, salah seorang warga Desa Ranah Ahmad Nur Yalis membantah bahwa adanya penangkapan pengedar yang berdomisili di Desa Ranah.
Ditegaskan Yalis, pengedar tersebut masih mengunakan identitas alias KTP lama.
"Mereka pakai KTP lamo, Ranah la mekar dan berita asli. Tapi kini ndak desa Ranah namo le, namo nyo desa Bukit Ranah," tegasnya.
Dikatakannya, mohon diluruskan informasi agar desa Ranah tidak disebut kampung Narkoba. "Mohon dibantu meluruskan, dan desa Ranah sudah mekar yakni desa Ranah, Bukit Ranah dan Ranah Baru. Kejadian dan orang tu di Bukit Ranah, bukan Ranah," sebutnya.
Sebelumnya data diterima bahwa YU alis SU beralamat dan ditangkap oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar di Dusun IV Ranah Makmur, Desa Ranah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.(rif)
Komentar