Kapolda Metro Larang Peserta Aksi Bela Islam III Sholat Jumat di Jalan Protokol

Daftar Isi


    LancangKuning.Com,
    Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan meminta agar massa aksi damai ‘Bela Islam III’ 2 Desember tidak melaksanakan shalat Jumat di kawasan Semanggi dan Jalan MH Thamrin atau di Bundaran Hotel Indonesia.

    Pasalnya, hal itu dapat menganggu arus lalu lintas dan dapat menganggu kepentingan umum.

    “Undang-undang mengatur soal kebebasan berpendapat. Tapi dengan tidak mengganggu kepentingan umum,” ujar Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/11).

    Kata Kapolda, aksi damai tersebut kembali bertepatan dengan hari Jumat, di mana masih termasuk hari kerja. Sehingga, jika massa demo melaksanakan shalat Jumat di jalan tersebut maka akan menganggu masyarakat.

    “Seperti masyarakat yang mau ke sekolah, juga ke rumah sakit mungkin,” ujar mantan Kadiv Propam Polri itu.

    Ia pun menyarankan agar massa pendemo melaksanakan shalat Jumat di masjid-masjid terdekat. “Kalau mau shalat Jumat kan sudah ada tempatnya. Bisa di masjid-masjid sekitaran lokasi,” kata Kapolda Jawa Barat ini.

    Menurut dia, para pendemo tersebut dilarang shalat Jumat di jalan kawasan demo 2 Desember itu sudah sesuai dengam arahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

    Hal ini disampaikan Iriawan saat Pimpinan Polda Metro Jaya beserta TNI berkumpul di Mapolda Metro Jaya untuk melakukan teleconference dengan unsur pimpinan pusat Polri dan TNI, serta mendengarkan arahan Kapolri dan Panglima TNI.

    Selain Iriawan, dalam pertemuan tersebut juga tampak Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana, Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur (Pangarmaritim) Laksamana Muda TNI Darwanto, Panglima Komando Operasi Angkatan Udara I, Marsekal Muda TNI Yuyu Sutisna, dan Panglima Koarmabar Laksamana Muda TNI Aan Kurnia.

    Seperti diketahui, sebelumnya Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) telah memastikan bahwa pihaknya akan menggelar aksi damai 2 Desember 2016 untuk menuntut penahanan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sementara, Ahok sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penistaan agama.
    sumber : aktua

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kapolda Metro Larang Peserta Aksi Bela Islam III Sholat Jumat di Jalan Protokol
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar