Tak hanya Bobol 3 Toko Ponsel di Pekanbaru, Pelaku Pernah Lancarkan Aksi di Siak

Daftar Isi

    Foto: Pelaku (dibawah baju warna oren)

    LancangKuning.com, PEKANBARU -- Pelaku pembobolan toko ponsel MH (31) membobol 3 toko ponsel yang berada di Kota Pekanbaru dalam waktu berbeda. Tak berhenti sampai disana, pelaku pernah melancarkan aksinya di Kabupaten Siak.

    Baca Juga: 518 Unit Handphone Raib, Polsek Tampan Ringkus Pembobol Konter HP

    MH menjalankan aksinya di Pekanbaru pada Januari 2017 di Toko Ponsel Kecamatan Bukit Barisan dan berhasil membawa kabur 100 unit handphone.

    Merasa aksinya tak ketahuan, MH kembali berulah pada Maret 2019 di Toko GH Shop Jalan HR Soebrantas. Tak main-main pelaku menggasak 518 unit handphone dan uang tunai 36 juta rupiah.

    Baca Juga: Gubri Paparkan Sektor Investasi Kepada Konjen Tiongkok

    “Pelaku kembali membobol Toko Ponsel Siak Hulu pada Mei 2019 dengan mengambil 40 unit handphone,” kata Kapolsek Tampan AKP Juper Lumban toruan, S.H., S.I.K di Polsek Tampan, Rabu (8/1/2020).

    Foto: Istimewa

    Pada akhir tahun baru Desember 2019, MH mengambil langkah berani dengan membobol Toko Asia Ponsel, salah satu toko ponsel cukup besar di Jalan Sudirman dan mengambil 75 unit handphone.

    “Kita mendapat laporan dari Toko GH Shop pada 6 Maret 2019. Kita berhasil membekuk pelaku pada 6 Januari 2020 saat ia akan melakukan transaksi penjualan handphone curian. Yang berhasil kita amankan hanya 16 unit Handphone Merk Xiaomi yang berhasil ia curi di Toko Asia Ponsel,” tambah Juper.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Juper mengungkapkan adapun ratusan ponsel lainnya telah ia jual ke luar daerah Kota Pekanbaru seperti Medan dan Pulau Jawa dengan kisaran harga 1,5 juta – 2 juta rupiah. Menurut pengakuan pelaku masih terdapat 3 ponsel lagi yang dibawa kabur oleh istrinya.

    Foto: Barang Bukti

    “Istri pelaku berhasil kabur dan masih dalam tahap pencarian. Kita akan selidiki lagi apakah istrinya terlibat dalam proses penjualan atau seperti apa,” tutupnya.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    MH dijerat dengan pasal 362 Ayat (2) dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. (San)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Tak hanya Bobol 3 Toko Ponsel di Pekanbaru, Pelaku Pernah Lancarkan Aksi di Siak
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait