Daftar Isi
Foto: Ilustrasi
LancangKuning.com, PEKANBARU -- Gubernur Riau Syamsuar melarang masyarakat untuk menyalakan kembang api dan meniupkan terompet dalam menyambut pergantian tahun 2020. Hal ini disampaikan melalui surat edaran dengan bernomor 216/SE/2019 yang telah diteken pada 30 Desember 2019.
Baca Juga: Jelang Pergantian Tahun, 5 Poin Himbuan Bupati Inhil kepada Masyarakat
“Dengan rasa prihatin atas terjadinya bencana alam dan musibah yang telah menimpa beberapa daerah di Provinsi Riau. Diminta kepada ASN dan Tenaga Harian Lepas di liungkunan organisasi perangkat daerah untuk memperhatikan empat poin,” tulisnya.
Baca Juga: Pergantian Tahun 2020, Walikota Pekanbaru: Tidak Ada Perayaan Malam Tahun Baru
Adapun poin pertama yang ditulis dalam surat edaran tersebut yakni untuk tidak merayakan malam tahun baru dalam bentuk hiburan maupun menyalakan kembang api, petasan dan peniupan terompet.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Poin kedua, kepada seluruh pengelola tempat hiburan untuk tidak membuka kegiatan pada malam pergantian tahun. Poin ketiga, mengisi malam tahun baru dengan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing-masing dan khusus yang beragam islam untuk melakukan dzikir istiqhosoh dan doa keselamatan.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Poin keempat dihimbau kepada orangtua untuk tidak membiarkan anak-anak turun ke jalan dan tempat hiburan yang dapat menganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat. (San).
Komentar