Natal Tahun 2019, 11 Narapidana Inhil Terima Remisi

Daftar Isi

    Foto: Kepala Lapas Tembilahan Kelas llA Agus Pritiatno

    LancangKuning.com, INHIL - Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas llA Tembilahan Agus Pritiatno BC IP SH MH menuturkan ada 11 orang Narapidana (Napi) yang mendapatkan remisi di hari Raya Natal tahun 2019.

    Baca Juga: Sebanyak 598 Warga Binaan di Riau Terima Remisi Natal

    "Total ada 11 Narapidana yang kami berikan remisi, khusus yang beragama Nasrani. Dan ini sudah memenuhi prosedur yang berlaku," tutur Kalapas Inhil Agus saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/12/2019).

    Baca Juga: Hadapi Akhir Tahun, Kapolresta Ingatkan Personil Lebih Waspada

    Agus menambahkan, untuk mendapatkan remisi Napi wajib berkelakuan baik, patuh, tidak melanggar aturan Lapas selama menjalani pidana dan sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan atau lebih.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    "11 orang tersebut terbagi menjadi 3 kategori, remisi khusus sebesar 15 hari 1 orang, remisi khusus 1 bulan 9 orang, remisi khusus sebesar 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang, total 11 Narapidana," tambahnya. (Har)

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Natal Tahun 2019, 11 Narapidana Inhil Terima Remisi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait