Daftar Isi
Foto: Zul Ishak
LancangKuning.com, INHU -- Enam Tahun berprofesi sebagai karyawan guru di PT Palma Satu. Seorang pengajar dipekerjakan sebagai tukang menebas semak belukar di kebun kelapa sawit. Keputusan sepihak dari perusaan ini dikeluhkannya karena tak sesuai dengan keputusan bersama.
Oknum guru itu bernama Zul Ishak, dengan nomor Nik. 2013.01.01112. Ia disangkakan manajemen perusahaan diduga melakukan pencemaran nama baik PT Palma Satu melalui media sosial (Facebook) beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Sebanyak 598 Warga Binaan di Riau Terima Remisi Natal
Zul Ishak pada saat menemui media LancangKuning.com pada Senin (23/12) di Pematang Reba, mengatakan bahwa status yang di unggahnya itu tidak ada mengarah untuk merusak nama baik perusahaan. " Saya membuat status karena hak-hak seperti gaji sering terlambat dibayarkan oleh perusahaan," ujarnya.
Namun demikian, terkait hal ini sudah dilakukan klarifikasi dengan pihak Pjs EST. Manager, Budiono. Dan pihak perwakilan perusahaan meminta status yang ada di Facebook itu dihapus agar permasalahan ini selesai, dan saya segera menghapusnya, kata Zul Ishak.
Baca Juga: BMKG Imbau Masyarakat Lebih Waspada, Akhir Tahun Diprediksi Berpotensi Cuaca Ekstrem
Tak berselang beberapa hari kemudian setelah ada klarifikasi. Pada tanggal 05 Desember 2019, PT Palma Satu yang berada di Kecamatan Seberida, Inhu mengeluarkan Surat Keputusan dengan nomor: 342/SK-Ket/Palma-A/XII/2019 memutuskan yang berbunyi:
Menetapkan Mutasi saudara Zul Israk dari Jabatan lama sebagai Guru SD, menjadi jabatan yang diatur oleh Asisten Divisi PT Palma Satu, Unit Kebun Palma-A Divisi IV mulai terhitung sejak tanggal 01 Desember 2019.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Dengan dikeluarkannya surat peringatan Pertama ini tanpa ada kesepakatan. Oknum guru tersebut merasa tak terima diperlakukan perusahan secara sepihak tanpa ada toleransi kemanusiaan.
" Kalau seperti ini kebijakan perusahaan terhadap karyawan tanpa ada kesepakatan. Sama saja secara tak langsung menyuruh saya mengundurkan diri. Agar pihak manajemen terhindar dari pesangon," kesal Zul Israk.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Dalam hal ini, ia meminta kepada pemerintah daerah Indragiri Hulu, Riau terutama dinas terkait agar menjembatani permasalahan yang saya alami.
" Intinya, apabila saya tak ditempatkan sebagai guru lagi. Saya mintak pihak perusahaan agar mengeluarkan hak-hak (pesangon) saya selama enam tahun," harapnya.
Sementara itu, Budianto, selaku Pjs Est Manager kebun PT Palma Satu sat dikonfirmasi melalui seluler dengan nomor 08132888xxxx belum bisa dihubungi hingga berita ini diterbitkan. (dan)
Komentar