Daftar Isi
Foto: Ilustrasi
LancangKuning.com, PEKANBARU - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Provinsi Riau memberikan remisi kepada warga binaannya yang tengah menjalani hukuman di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Riau untuk menyambut hari raya Natal.
Baca Juga: Pembuatan KTP Masyarakat Tampan Terhenti Karena Kekosongan Blangko Dari Pusat
"Sebanyak 598 narapidana dan anak yang tengah menjalani hukuman mendapatkan remisi Natal, dari jumlah tersebut, 1 napi diantaranya bisa langsung bebas," Cakap Kasubbag Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Ekcy Fajrian Edy, Senin (23/12/2019).
Selanjutnya, Ecky menuturkan pemberian remisi tersebut akan dilaksanakan pada saat peringatan hari raya Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember 2019.
Baca Juga: BMKG Imbau Masyarakat Lebih Waspada, Akhir Tahun Diprediksi Berpotensi Cuaca Ekstrem
"Warga binaan yang paling banyak mendapatkan remisi dari Lapas Kelas II A Bangkinang, dengan jumlah 107 orang. Kemudian napi yang ditahan di Lapas Kelas II Pekanbaru, yakni berjumlah 103 orang," jelasnya.
Selanjutnya ada di Lapas Kelas II A Bengkalis 81 orang, Rutan Kelas I Pekanbaru 76 orang, Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian 70 orang, lalu di Lapas Kelas II A Bagansiapiapi ada 39 orang seperti dilansir cakaplah.com.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Kemudian, lanjut Eki, remisi juga diberikan pada 33 orang di Rutan Kelas II B Dumai, Rutan Kelas II B Rengat 26 orang dan Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura 26 orang.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
"Selanjutnya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pekanbaru 12 orang, Lapas Kelas II B Tembilahan 11 orang dan Lapas Kelas II B Taluk Kuantan 8 orang. Serta di Lapas Kelas II B Selat Panjang, Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru dan Lapas Terbuka Kelas III Rumbai, masing-masing terdapat 2 orang," tukasnya. (LK)
Komentar