Mantan Sekretaris MA dan Menantunya Ditetapkan KPK Tersangka Suap

Daftar Isi

    JAKARTA-Mantan Sekretaria Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.

    Penetapan tersangka mertua dan menantu ini disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).

    Selain mertua dan menantu ini, KPK juga menetapkan Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) sebagai tersangka.

    Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    "Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja ke KPK," ujarnya 

    Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Nurhadi tercatat menjabat Sekretaris MA pada kurun 2011-2016.

    Ketiga tersangka itu juga sudah dicegah ke luar negeri. KPK meminta bantuan Ditjen Imigrasi untuk melarang ketiganya ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung 12 Desember 2019.(rie/net)
     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Mantan Sekretaris MA dan Menantunya Ditetapkan KPK Tersangka Suap
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar