Daftar Isi
Foto: Tersangka Husaini, korban dan barang bukti
LancangKuning.com, INHIL -- Kurang dari 4 jam, Polsek Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga korban Marwia (22 tahun) mengalami luka disekujur tubuh.
Polisi bertindak atas laporan dari keluarga korban pada Rabu (11/12/2019) sekira pukul 08.30 WIB pagi. Dan Polsek Keritang berhasil menangkap tersangka Husaini (44 Tahun) dirumah milik saudara Karma di Desa Kuala Keritang.
Baca Juga: UAS Pernah Dipolisikan Mantan Istri, Berikut Kisahnya.
"Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan olah tempat kejadian peristiwa (TKP)," ujar Kapolsek Keritang AKP Martunus, Kamis (12/12).
Kemudian, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Delni Atma Saputra SH, dibantu anggota Reskrim Keritang untuk menangkap pelaku penganiayaan, diketahui pelaku bersembunyi dibelakang kebun rumah miliknya.
Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Akses Jalan ke Batang Peranap Digenangi Air
"Pukul 11.00 WIB, kami berhasil menangkap pelaku Husaini, setelah diintrogasi. Ternyata pelaku mengakui bahwa penganiayaan terhadap istrinya dikarenakan ia mendapatkan informasi (korban) berselingkuh dengan pria lain," jelas Kapolsek.
Foto: Tanda-tanda kekerasaan yang dilakukan pelaku hingga korban meninggal dunia
Martunus menjelaskan, pelaku melakukan aksi penganiayaan ini pada pukul 04.30 WIB subuh didalam rumahnya di RT. 03 RW. 01 Dusun Mekar Jaya Desa Kuala Keritang, Kecamatan Keritang menggunakan sebilah hanger dari kawat besi dan kayi broti panjang kurang lebih 60 Centimeter.
"Hanger dipukul dibagian tubuh korban dan kayu broti dilayangkan dibagian pantat korban. Sebelumnya mereka berdua sempat bertengkar," ulas Kapolsek lagi.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Usai kejadian penganiayaan, korban akhirnya meninggal dunia ditempat. Yang lebih sadis lagi, korban Marwia kala itu sedang hamil 5 bulan. Tersangka Husaini dikenakan Pasal 44 ayat (4) UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Untuk mengusut tuntas kasus ini, Polisi melalui Polsek Keritang selanjutnya melakukan rekonstruksi adegan penganiayaan. Pertama adegan pemukulan diwajah korban, pemukulan menggunakan kayu broti dan terkahir adegan pemukulan dengan hanger/gantungan pakaian.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
"Barang bukti yang kami amankan satu batang kayu broti panjang kurang lebih 60 cm (centimeter)
satu Unit Handphone Merk NOKIA warna hitam dan satu Unit Handphone Merk NOKIA warna putih," tutup Kapolsek. (Har)
Komentar