Daftar Isi
Foto: Tim BC dan Polres Inhil berpoto bersama dengan Barang bukti kapal berisikan puluhan rokok ilegal
LancangKuning.com, INHIL - Tim Bea KPPBC TMP C bersama Polres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan sebanyak 4.450.00 Juta batang rokok merk Luffman di Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Senin (9/12/2019) sekira pukul 07.00 WIB pagi.
Baca Juga: Musim Hujan, BPBD Inhil Himbau Masyarakat Waspada
Dari hasil tangkapan rokok tanpa kepabean dan cukai, potensi kerugian negara mencapai Rp 1.579.750.000 Miliyar. Sedangkan untuk potensi nilai harga barang Rp 2.848.000.000 Miliyar.
"Untuk kotak, 445 kartun yang diamankan. Perbungkus berisi 20 batang rokok,"
Baca Juga: 'Perppu KPK Masih Tunggu Dewas Bekerja'
Kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disana ada kapal yang bermuatan rokok ilegal. Tim bea Cukai Tembilahan bersinergi dengan Polres Inhil melakukan pencarian yang diduga kapal tersebut.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
"Alhasil, kapal yang bermuatan rokok itu kandas disekitar pohon nipah, diduga kapal digunakan sebagai gudang bermuatan rokok illegal," ujar Humas Bea Cukai Tembilahan, sebagaimana rilis yang diterima Wartawan.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Kemudian, barang bukti langsung dibawa ke KPPBC TMP C Tembilahan untuk dilakukan pencacahan dan proses lebih lanjut. (LKC)
Komentar