Daftar Isi
PELALAWAN-Jejak kaki harimau di Jalan Garuda Sakti KM 6 dan yang ada di Kuala Nenas, Kecamatan Tambang dalam sepekan terakhir seakan mengindikasikan semakin tersingkirnya penguasa hutan-hutan di Riau ini dari habitatnya. Mulai dari ilegal logging, penguasaan hutan untuk perkebunan sawit hingga perburuan liar yang tak pernah berhenti.
Terbaru, Tim Gabungan berhasil menangkap jaringan perdagangan kulit harimau di daerah Teluk Binjau, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Tidak hanya kulit harimau dewasa yang berhasil ditemukan, dalam pengungkapan jaringan perdagangan satwa yang dilindungi Undang-undang ini juga ditemukan empat janin dari harimau. Mereka disimpan dalam stoples plastik.
Tim gabungan ini terdiri dari Intel Polhut Pasopati, Siber Patrol Ditjen Gakkum KLHK dan Badan Intelijen dan Keamanan Mabes Polri akhirnya berhasil membongkar jaringan perdagangan kulit harimau ini.
Dalam penangkapan ini juga ditangkap sepasang suami istri, yaitu berinisial E dan MY. Selain pasutri yang sadis ini juga ditangkap SS dan TS di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.(rie)
Sumber:Tribunewspekanbaru
Komentar