Apa Itu Masa Sanggah dalam Proses CPNS 2019?

Daftar Isi

    LancangKuning.com - Pegawai Negeri Sipil yang disingkat dengan PNS merupakan pekerjaan impian oleh banyak orang karena bisa menjamin kehidupan di masa depan. Seperti yang kita ketahui mengapa seleksi CPNS ini selalu menjadi fenomena?? Karena Untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah menjadi agenda tahunan.

    Tentunya setiap proses rekrut CPNS ini pasti ada hal-hal maupun tahapan yang harus diselesaikan oleh peserta CPNS, selain itu juga peserta CPNS diberi kesempatan untuk masa sanggah kepada pihak penyeleksi administrasi. Apa itu Masa Sanggah dalam proses CPNS ??

    Masa sanggah merupakan proses dimana yang terjadi selama 3 hari setelah pihak penyeleksi melakukan pengumuman dari hasil seleksi. Peserta CPNS diberikan kesempatan untuk menyampaikan atau mengajukan sanggahan yang menurutnya ada yang tidak sesuai dengan hasil penyeleksian tersebut. Untuk memberi sanggahan tersebut resmi disetujui langsung oleh Plh Biro Humas BKN bapak Mohammad Ridwan, senin (2 Desember 2019).

    Baca Juga : Tempat Wisata di Riau

     

    Sementara, bagi instansi diberikan waktu selama tujuh hari untuk menjawab sanggahan yang masuk. Waktu tiga hari sanggahan tersebut bergantung pada pengumuman masing-masing instansi.

    "Tergantung dari instansi masing-masing melakukan pengumuman dan tiga hari setelah itu. Dan dalam waktu tujuh hari berikutnya instansi diminta untuk merespons," ujar Ridwan. Ridwan menegaskan, masa sanggah bukan untuk melengkapi atau mengunggah ulang dokumen pelamar.

    Kesalahan yang disebabkan keteledoran pelamar yang membuat tidak lolos seleksi administrasi tidak masuk dalam kategori sanggah. "Kesalahan nama bukan sanggah. Bukan dimaksudkan mengunggah ulang kembali dokumen atau persyaratan lain yang terlupa," jelas Ridwan.

    "Masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali (dokumen), mengunggah ulang (dokumen), atau lain-lain. Sekali lagi, tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah, tidak untuk memperbarui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun," papar dia.

    Baca Juga : Akreditasi Jurusan Kampus Universitas Trunajaya Bontang

    Contoh sanggahan yang dapat dilakukan di antaranya nilai IPK yang di-input saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem.

    "Misalnya, IPK minimum 2.75, kemudian dokumen kita submit dengan 2.80. Karena human error atau cache, dianggap 2.60. (Sehingga) di bawah passing grade, itu bisa disanggah," kata Ridwan.

     

    "Masa sanggah bukan untuk memperbaiki data dari pelamar (nama yang salah, lupa unggah dokumen). Misal merasa (dokumen) sudah benar, namun di-TMS-kan, silakan disanggah," lanjut dia.

    Apakah sanggahan dapat mengubah keputusan akhir?

    Menurut Ridwan, kemungkinan pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi berubah menjadi memenuhi syarat, bisa saja terjadi.

    Baca Juga : Tempat Wisata di Pekanbaru

    "Bisa (mengubah keputusan akhir). Kemungkinan selalu ada, tergantung instansi. Kalau instansi yang kita lamar melihat sanggahan kita benar, kemudian akan ada kemungkinan yang tadinya TMS (tidak memenuhi syarat), itu diubah menjadi MS (memenuhi syarat)," papar dia.

    Nantinya, lanjut Ridwan, BKN akan menyediakan teks file dengan jumlah karakter terbatas.

    Oleh karena itu, pelamar diimbau untuk benar-benar memperhatikan narasi sanggahan.(umi)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Apa Itu Masa Sanggah dalam Proses CPNS 2019?
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar