Daftar Isi
Foto: Ilustrasi MUI. (Screenshot via web Mui.or.id)
LancangKuning.com, Jakarta -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tana Toraja secara resmi melaporkan Pimpinan Lembaga Pelaksana Amanah Adat dan Pancasila (LPAAP) wilayah Tana Toraja, Paruru Dg Tau ke Polres Tana Toraja, atas dugaan menyebarkan ajaran sesat.
Berdasarkan keterangan yang diterima Antara, Sabtu (30/11), pria yang pernah berprofesi sebagai tukang becak ini dilaporkan atas dugaan menyebarkan ajaran sesat di Dusun Mambura Lembang Buntu Datu Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Miris, Demi Miliki iPhone 11 Perempuan ini Nekat Jual Anak Tetangga
Pengurus MUI Tana Toraja, H.Tamrin menuturkan Paruru Dg Tau berasal dari Kabupaten Gowa. Paruru disebut mengaku sebagai Nabi atau Rasul terakhir.
Ia juga disebut berhasil mempengaruhi sejumlah orang dan mengajak para pengikutnya untuk melaksanakan salat cukup dua kali dalam sehari dan mengubah rukun salat.
Baca Juga: Ratusan Masyarakat Riau Siap Ikuti Reuni 212 di Jakarta
Selain itu, paham lain yang diajarkan ialah pengikutnya tidak diwajibkan mengeluarkan zakat dan berpuasa pada bulan Ramadan, serta tidak diwajibkan melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu.
"Kita harapkan Paruru diberi efek jera oleh pihak kepolisian karena hal yang sama telah ia lakukan di Kabupaten Gowa beberapa tahun lalu namun hanya diberi sanksi berupa teguran," ungkap Thamrin mengenai alasan MUI melaporkan Paruru ke Polres Tana Toraja.
Menurut Thamrin aktivitas Paruru sangat meresahkan warga muslim di Mambura. Jika dia tidak ditahan, MUI khawatir ajarannya yang dianggap sesat semakin tersebar hingga ke wilayah Kabupaten Palopo.
Thamrin menambahkan para pengikut Paruru Dg Tau mayoritas hanya tamatan Sekolah Dasar dan telah menyadari kekeliruannya serta berjanji untuk kembali menjalankan ajaran Islam sebagaimana diajarkan Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Dilansir CNNIndonesia, hal tersebut terungkap setelah Kementerian Agama Tana Toraja turun tangan melalui ceramah agama dan pendekatan personal yang dilakukan oleh Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Tana Toraja, H.Tamrin Lodo bersama beberapa penyuluh agama Islam dan anggota Polres Tana Toraja.
Tamrin menuturkan MUI telah mengkonfrontir Paruru Dg Tau pada 26 November 2019 di Aula Kantor Kemenag Tana Toraja.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Setelah dikonfrontir, personel Polresta Tana Toraja dikerahkan ke sekretariat LPAAP di Dusun Mambura untuk mencopot seluruh atribut organisasi dan menyita beberapa dokumen maupun inventaris milik LPAAP sebagai barang bukti.
"Alhamdulillah sebelum kasus ini kami laporkan secara resmi, Polres Tana Toraja telah menurunkan personelnya untuk menghentikan seluruh aktivitas LPAAP di Mambura," katanya.
Selanjutnya, kata Thamrin, Kementerian Agama dalam tugasnya saat ini adalah membimbing para pengikut Paruru untuk insyaf dan kembali ke ajaran Islam yang sesungguhnya.
Komentar