Daftar Isi
Foto: Menteri Agama Fachrul Razi pada pertengahan November mengeluarkan peraturan yang mengharuskan Majelis Taklim terdaftar.
LancangKuning.com, Jakarta -- Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan aturan baru yang mengharuskan majelis taklim mendaftarkan diri, baik pengurus, ustaz, jemaah, tempat serta materi ajar. Aturan baru itu tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 13 November 2019.
Mantan Wakil Panglima TNI itu menyatakan aturan tersebut bukan kewajiban, meski pada pasal 6 ayat 1 PMA 29/2019 disebutkan majelis hakim harus terdaftar.
Baca Juga: KemenpanRB: ASN Ikut Reuni Akbar 212 Berpotensi Kena Sanksi
"Sebenarnya kita tidak mewajibkan," kata Fachrul usai memberikan sambutan di acara Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, Sabtu (30/11).
Dia menyebut aturan baru tersebut bertujuan agar Kemenag memiliki daftar jumlah majelis taklim sehingga lebih mudah mengatur penyaluran dana.
Baca Juga: Perkosa Keponakan Sendiri, Pria Ini Akhirnya Dibekuk Polsek Tambang Kampar
"Selama ini kan majelis taklim ada yang minta bantuan. Ada even besar minta bantuan. Gimana kita mau bantu kalau data majelis taklim (tidak tahu) dari mana?" tuturnya, melansir CNNIndonesia.
Sementara itu, keterangan yang diunggah oleh Kemenag di situs resminya juga menyatakan bahwa peraturan menteri itu tak mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
"Dalam pasal 6, kita gunakan istilah harus, bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif, kalau wajib berdampak sanksi," kata Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag Juraidi.
"Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar," lanjutnya.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Juraidi menuturkan pendaftaran majelis taklim akan memudahkan Kemenag dalam melakukan pembinaan.
"Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukum," ucapnya.
Komentar