Daftar Isi
PEKANBARU-Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) selain menggeledah rumah pengusaha Pekanbaru, Dedi Handoko (DH) di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, juga menggeruduk rumah milik Bupati Bengkalis Amril Mukminin di Pekanbaru.
Sejumlah dokumen proyek-proyek yang bersinggungan dengan dugaan korupsi Bupati Bengkalis diamankan penyidik KPK.
"Sebagian besar yang kami sita terkait dokumen dengan proyek jalan karena kasus yang kami tangani dalam proses penggeledahan kemarin adalah penyidikan pembangunan jalan di Bengkalis," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (28/11/2019)
Saat ini komisi anti rasuah ini sedang mendalami penyidikan dugaan korupsi Bupati Bengkalis diantaranya proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Dalam perkara proyek pembangunan jalan di Bengkalis, KPK telah memproses dua tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir, dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Pertama, dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015, dan kedua dugaan suap terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Dalam dua perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka.
Pada perkara pertama, Makmur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Tersangka Makmur diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar, dengan tersangka Makmur diduga diperkaya Rp60,5 miliar.
Sedangkan pada perkara kedua, KPK menetapkan Amril dalam kasus suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Tersangka Amril sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.(rie/ant)
Komentar