Disperindag, Akan Cabut Izin Perusahaan Ritel Yang Masih Memungut Biaya Kantong Plastik

Daftar Isi

    LancangKuning.Com,- Kendati Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sudah memberhentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan toko ritel moderen di seluruh Indonesia terhitung 1 Oktober 2016 lalu, tampaknya hal itu tidak diindahkan Supermarket Giant, di Jalan Nangka, Pekanbaru.

    Dibuktikan dengan masih dipungutnya biaya kantong plastik yang semestinya gratis tertera di stroke belanja salah seorang warga Pekanbaru, Monika, saat melakukan pembayaran di kasir. Kejadian itu sontak membuat kaget, karena Giant tidak mengikuti peraturan yang berlaku.

    " Saya sempat tanya kasir, mengapa masih memungut biaya untuk kantong plastik, padahal uji coba pemberlakuan sudah habis sejak awal Oktober. Kasir tidak bisa memberi jawaban rinci, malah menyuruh saya menanya ke pimpinannya langsung. Saya tidak persoalkan masalah nilai, tapi kalau dihitung berdasarkan jumlah masyarakat Pekanbaru, tentu jumlahnya luar biasa, lagian uangnya untuk apa? kesal Monika

    Store Head Giant, Budi, dikonfirmasi terkait persoalan melalui seluler miliknya di nomor 081276303***, tak kunjung mengangkat panggilan, begitu juga dengan pesan singkat elektronik yang dikirimkan tak dibalas hingga berita diterbitkan.

    Menanggapi permasalahan, Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Masirba.H.Sulaiman, tegas menyebut, akan mencabut izin yang dikeluarkan pihaknya terhadap Giant. Sebab imbauan terkait itu sudah disampaikan sebelumnya kepada pelaku usaha. Melalui sosialisasi dan surat yang dikirimkan langsung ke asosiasi perusahaan ritel.

    " Kami akan cabut izin perusahaan ritel Giant dan ritel lainnya kalau masih memungut biaya kantong plastik, masyarakat kami minta jangan mau bayar. Minta uang dikembalikan kalau dalam stroke belanja terdapat kantong plastik, Disperindag dan Badan Lingkungan Hidup Pekanbaru sudah melarang memungut biaya kantong plastik. Karena tidak efektif merugikan masyarakat," tegasnya.

    Ditanyakan terkait rencana Pemerintah Kota Pekanbaru menerbitkan Perwako larangan memungut biaya kantong plastik, Irba, menjawab, masih menunggu keluarnya Peraturan Menteri, untuk dijadikan sebagai payung hukum yang kuat. Kini pemerintah daerah diminta mengirimkan permasalahan didaerahnya masing- masing ke pusat. Terkait kantong plastik berbayar sebagai masukan untuk penerbitan Permen tersebut.

    "Sambil menunggu Permen terbit, Pemerintah Kota akan membuat Surat Edaran pelarangan penggunaan dan penyediaan kantong plastik. Kemarin Giant sudah menyatakan tidak lagi memungut biaya kantong plastik, tapi ternyata masih, artinya bandel, jangan salahkan kami kalau menutup usaha itu, apalagi tidak semua Giant di Pekanbaru mengantongi IUPP (Izin Usaha Pusat Perbelanjaan. Tolong patuhi aturan Pemko Pekanbaru, usaha yang memiliki izin saja patuh, kenapa Giant membangkang," tutup Kabid Perdagangan.(Sn)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Disperindag, Akan Cabut Izin Perusahaan Ritel Yang Masih Memungut Biaya Kantong Plastik
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar