Annas Maamun Diberi Grasi Oleh Presiden, Peradi Pekanbaru: Faktor Usia dan Kesehatan

Daftar Isi

    Foto: Ketua Peradi Pekanbaru, Yusril Sabri. (Dok.Yusril Sabri)

    LancangKuning.com, PEKANBARU - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Pekanbaru Yusril Sabri SH, MH menilai pemberi grasi kepada mantan Gubernur Riau H Annas Maamun karena faktor usia dan kesehatan.

    Baca Juga: Raih Prestasi di Ajang "Pekan Raya Biologi 2020". Catat tanggal Pendaftarannya!

    “Saya menilai pemberian grasi atau pengampunan masa tahanan ini karena faktor umur dan kesehatan dari pak Annas Maamun,” jelasnya melalui sambungan seluler, Rabu (27/11/19).

    Baca Juga: Makanan yang boleh di konsumsi oleh penderita Gagal Ginjal

    Yusril menungkapkan, menurut hukum acara setiap terpidana mempunyai hak untuk mengajukan garasi (pengampunan) ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Ia menambahkan, kasus korupsi seharusnya dijatuhi hukuman berat karena telah merugikan negara. Akan tetapi, tindak pidana korupsi masih menggunakan hukum acara pidana. Sehingga setiap terpidana berhak mengajukan grasi kepada presiden.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    “Dalam prinsip-prinsip untuk pemberantasan korupsi itu tidak ada pengampunan. Kalau ada presiden yang memberikan pengampunan itu adalah grasi setahun pengurangannya sifatnya mungkin pertimbangan presiden disamping pertimbangan hukum lainnya,” tutupnya. (LKC/San)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Annas Maamun Diberi Grasi Oleh Presiden, Peradi Pekanbaru: Faktor Usia dan Kesehatan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait