Daftar Isi
Foto: Tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan berinisial S, asisten kebun PT Teso Indah.
LancangKuning.com, Pekanbaru – Wakil Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi Fibri, mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan PT Teso Indah.
Baca Juga: Kapolri Minta Kepala Daerah Laporkan Kapolres yang Minta Jatah Proyek
Dalam penanganan kasus kebakaran lahan ini, kepolisian menetapkan perusahaan atau koorporasi sebagai tersangka dan asisten perkebunan perusahaan berinisial, S.
Baca Juga: Tiga Negara Meriahkan Festival Bumi Sri Gemilang 2019
"Ada dua tersangka, pertama perusahaannya yang diwakili manajer operasional inisial HK. Kedua adalah asisten kebun inisial S. Saat ini sudah dilakukan penahanan," kata Gubri kepada VIVAnews, Kamis, 14 November 2019.
Fibri menjelaskan, dalam penanganan kasus ini penyidik telah memintai keterangan tujuh saksi ahli dan mengumpulkan sampel barang bukti di lapangan.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Hasil penyelidikan di lapangan ditemukan sekitar 69,6 hektare lahan yang berada di lingkungan koorporasi terbakar. Lahan yang terbakar berada pada dua hamparan yaitu, blok N dan T.
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan kasus ini ditemukan adanya unsur kelalaian koorporasi maupun pengurusnya dalam hal ini asisten kebun.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
SOP perusahaan tidak berjalan dengan baik termasuk pengelolaan AMDAL. Sehingga dalam penerapan perkara yang ditangani penyidik menjeratnya dengan Undang Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Komentar