Daftar Isi
JAKARTA-Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie menegaskan belum pernah menerbitkan surat yang menolak atau menangkal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) kembali ke Indonesia.
Ronny juga menyatakan, Imigrasi tidak bisa mengintervensi keimigrasian Arab Saudi
"Jadi kepada Habib Rizieq, Kemenkumham cq Ditjen Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq Shihab masuk ke Indonesia," ujar Ronny, dalam keterangannya di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (12/11/2019 009
Mantan kadiv Humas Mabes Polri itu mengutip UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi. Pada Pasal 14, Ronny menjelaskan bahwa pemerintah tidak bisa menolak atau menangkal warga negaranya kembali ke Indonesia setelah bepergian ke luar Indonesia.
Paspor Habib Rizieq, kata Ronny, dikeluarkan Keimigrasian Kelas I Jakarta Pusat pada 25 Februari 2016 dan baru berakhir pada 25 Februari 2021. Hingga hari ini paspornya masih berlaku.
"Apakah ini berkait visa izin tinggal yang diberikan atau ada persoalan lain tentu menjadi kewenangan lembaga Arab Saudi cq pejabat Imigrasi yang diberikan kewenangan negaranya mengatur negara asing yang boleh atau tidak keluar dari negaranya," tutur Ronny seperti dikutip dari vivanews.
Habib Rizieq menyebut bahwa ia tidak bisa keluar dari Arab untuk kembali ke Indonesia, karena ada yang tidak menginginkannya kembali. Hal ini juga dikaitkan dengan rencana Reuni Alumni PA 212 pada Desember mendatang.
Namun, Ronny menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menolak jika ada warganya yang ingin kembali.
"Tidak bisa. Karena Pasal 14 UU Nomor 6 Tahun 2011 pemerintah juga harus melindungi. Jadi tidak boleh pemerintah menolak masuk warga negaranya ke Indonesia. Itu bagian perlindungan dan hak asasi warga negara," ujarnya. krie)
Komentar