Daftar Isi
Foto: Ilustrasi
LancangKuning.Com, JAKARTA – Kasus desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menambah daftar potret suram carut marutnya pengaturan anggaran untuk warga pedesaan di Tanah Air. Skandal keuangan ini telah merugikan keuangan negara yang sangat besar sejak tiga tahun terakhir.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat dalam kurun waktu 2016-2018 bahkan telah 212 kepala desa menjadi tersangka. Hal ini disebabkan proses kebijakan sehingga unsur kepala desa berani koruptif.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
"Sudah saya sampaikan pada 2016 -2017 ada 110 kepala desa. Tahun 2018, sampai akhir bulan Desember, kami mencatat itu ada sampai dengan 102 tersangka. Berarti sudah 212 kepala desa jadi tersangka dalam kurun waktu tiga tahun terakhir," kata Peneliti ICW, Tama S Langkun di Gedung Edukasi dan Antikorupsi KPK, Jl. HR Rasunda Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 8 November 2019, melansir VivaNews.
Tama menuturkan, pemerintah seharusnya bertanggung jawab dan segera mengurai masalah tersebut. Pasalnya, sistem yang menjadikan para penyelenggara desa ini melakukan praktik kejahatan.
Baca juga: Sebuah Perusahaan di Australia Ciptakan Virus untuk Bunuh Setiap Jenis Kanker
"Tentu kalau yang harus bertanggung jawab, semuanya, karena ini kami bicara soal kebijakan, bicara soal sistem," kata Tama
Maka itu, Tama berharap aparat penegak hukum dalam hal ini KPK, Kejaksaan Agung dan Polri dapat turut intensif mengawasi alokasi dana desa.
Baca Juga: Siak Jalin Kerjasama dengan Pemkab Banyuwangi di Bidang Pariwisata
Dia menekankan fungsi pengawasan juga menjadi sangat penting agar tak ada praktik rasuah ke depannya di sektor tersebut. "Kemudian bagaimana pengawasannya? Harus diawasi dari mulai anggaran tersebut keluar, dikucurkan, sampai diterima, dan juga bagaimana anggaran itu dikelola," lanjut Tama. (LKC)
Komentar