Bogem Pipi Istri, Suami Dilaporkan ke Polisi

Daftar Isi

    LancangKuning.Com -  NA (51) warga Pasar Baru, Kelurahan Pelanggiran Kecamatan Pelanggiran, Kabupaten Indragiri Hilir terpaksa diamankan Polisi karena diduga sengaja menganiyaya istrinya sendiri EK (43). 

    Laporan istri ke Polsek Pelanggiran pada Kamis (27/10/16) pukul 18.30 tentang Tindak Pidana  Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga. 

    Menurut keterangan pihak Polres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, Kamis (27/10/16) pukul 12.30 wib, bemula saat korban sedang bekerja di Upt Puskesmas Pelanggiran. Kemudian, anak korban DE memberi tahu bahwa suami korban menunggu diluar kantor. 

    Saat itu dijawab oleh korban, dengan mengatakan, "Iya tunggu sebentar, ibu belum selesai" namun anaknya tetap mendesak dengan  mengatakan "Ibu disuruh pulang sekarang"

    Mendengar hal tersebut korban langsung keluar dari Puskesmas dan sesampainya di luar, korban melihat pelaku berada diwarung yang terletak didepan Puskesmas Pelangiran. 

    Korban lalu menghampiri Pelaku, dan Pelaku berkata "Sampai kapan menunggu, emangnya kau siapa ? Seharusnya kau takut sama aku bukan sama orang Puskesmas" kata pelaku. 

    "Korban menjawab, uangnya tidak ada hanya yang dapat pagi tadi," kata Dolifar sambil meniru perkataan EK,  Sabtu (29/10/16). 

    Pelaku kemudian langsung menyiramkan air minuman kemasan kearah wajah korban, namun dia tidak melawan dan kembali ke Puskesmas untuk mengambil peralatan kerja, serta langsung pulang ke rumah. 

    Setelah sampai dirumah, pelaku dan korban terjadi pertengkaran mulut. Saat itu juga NA memukulkan bantal ke arah wajah EK sebanyak 3 kali, dan menarik baju korban sambil memukul (meninju) dengan menggunakan tangan kanannya, namun ia berhasil mengelak. 

    Tidak sampai disitu saja, pelaku kembali memukul (meninju) menggunakan tangan kiri ke arah pelipis sebelah kiri korban mengakibatkan luka lebam dibagian pelipis sebelah kiri. 

    Sekira pukul 18.30 wib, Polsek Pelanggiran Iptu Raffi memrintahkan anggota dipimpin Ps Kanit Reskrim Aiptu Herry Indrawan untuk melakukan penyelidikan terhadap NA (pelaku). 

    Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian setempat, pelaku diketahui berada di Pelabuhan Upt Puskesmas Pelanggiran Pasar Baru langsung diamankan Polisi. 

    "Hasil Visum, korban mengalami luka lebam dan bengkak ukuran 7 kali 8 Cm dibagian alis sebelah kiri, luka lecet pangkal leher, luka gores di dahi 7 Cm dengan Barang Bukti (BB) baju PNS korban dan 1 buah bantal," ungkapnya. 

    Saat ini kasus tersebut dalam penyidikan Unit Reskrim Polsek Pelangiran dan terhadap pelaku diancam dengan UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 15 juta. (Ydi) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Bogem Pipi Istri, Suami Dilaporkan ke Polisi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar