Daftar Isi
LancangKuning.com - Pada tahun 2020 iuran BPJS mengalami kenaikan, pada saat ini Pemerintah telah mempersiapkan aturan mengenai sanksi bagi siapa saja anggota yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Beberapa masyarakat yang telah menjadi anggota untuk mengatasi masalah lonjakan tersebut, salah satu caranya dengan memilih turun kelas. Bagi Peserta yang belum melakukan pembayaran sesuai dengan wattu yang telah di tetapkan yang lama akan dinonaktifkan keanggotaannya.
Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan Bahwa segala pembayaran atau iuran per bulan yang diterima anggota akan diinformasikan melalui aplikasi Mobile JKN.
Baca juga : Tes CPNS 2019, Pemko Pekanbaru: masih menunggu juknis pelaksanaan
Dengan menggunakan Mobile JKN segala kegiatan administratif bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi ini. Dengan mengguanakan aplikasi ini anggota bisa melakukan nya kapan saja dan dimana saja tanpa batas waktu. Dengan menggunakan aplikasi ini anggota diberikan kemudahan untuk melakukan pelayanan sendiri. Dengan menggunakan aplikasi ini para anggota bisa juga melakukan perubahan data, mengetahui informasi data diri dan data anggota keluarga.
Menurutnya, pada aplikasi JKN mobile juga tertera informasi mengenai iuran, faskes, dan mengubah data umum dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
"Mengecek tagihan yang menjadi tunggakan bisa ke ATM atau kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Langsung aktif kartunya," kata Iqbal saat dihubungi Rabu (6/11/2019).
Baca juga : Tempat Wisata di Riau
Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 Tahun 2018, status kepesertaan program JKN-KIS, seseorang dinonaktifkan jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulanan secara rutin. Adapun status JKN-KIS peserta dapat aktif kembali ketika ia telah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan.
"Kalau rentang menunggak masih awal, menurut kajian penelitian yang kami lakukan, masih bisa dengan telekolekting, telepon, untuk lamanya tunggakan di bawah 4 bulan," ujar Iqbal.
Ia juga menjelaskan jika tunggakan belum juga dibayarkan dalam rentang waktu yang lama, maka akan ada petugas Kader JKN yang akan mendatangi untuk mengingatkan peserta yang nunggak.
Denda layanan Sementara itu, Iqbal mengatakan bahwa denda layanan diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran. Untuk ketentuan denda layanan dikecualikan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta yang didaftarkan oleh Pemerintrah Daerah, dan peserta yang tidak mampu. Kemudian, ia menyebut adanya denda layanan, untuk pasien yang harus rawat inap di rumah sakit ketika dalam rentang 45 hari.
Baca juga : Tempat Wisata di Pekanbaru
"Perhitungan denda pelayanan yang sesungguhnya dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan sesuai dengan alamat rumah sakit peserta dirawat," ujar Iqbal.
Adapun beberapa berkas sebagai persyaratan yang perlu dilampirkan, yakni: Surat keterangan diagnosa awal dari rumah sakit peserta yang dirawat. Bukti pelunasan tunggakan iuran terakhir. KTP dan kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan peserta yang dirawat.
Setelah proses penghitungan dan pelayanan besaran denda dapat dibayarkan di Kantor POS dan Bank Mandiri. Kemudian, Iqbal mengatakan bahwa ketentuan ini dibuat bukan untuk memberatkan peserta, tetapi lebih untuk mengedukasi peserta agar lebih disiplin dalam menjalankan kewajibannya membayar iuran bulanan.
"Jangan lupa, di balik hak yang kita peroleh berupa manfaat jaminan kesehatan, ada kewajiban yang juga harus dipenuhi," ujar Iqbal.
Meski begitu, pihaknya belum memberlakukan sanksi bagi penunggak BPJS Kesehatan.
"Sanksi itu mesti dituangkan dalam peraturan yang jelas. Selama itu belum ada, maka tentu belum dinyatakan berlaku," kata dia (Riko).
Komentar