Jaksa ini Pernah Menuntut Rusli Zainal 17 Tahun Penjara, Sekarang Jadi Kajari Pekanbaru

Daftar Isi

     


    PEKANBARU-Andi Suharlis, namanya tidak asing lagi dalam dunia hukuk di Provinsi Riau. Sebab, pada kasus korupsi PON XVIII tahun 2012 lalu pernanh ikut menyidangkan perkara mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal. Andi Suharlis juga membacakan tuntutan 17 tahun penjara untuk Rusli Zainal.

    Saat itu, Andi Suharlis merupakan Jaksa Fungsional pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menariknya, saat ini Andi Suharlis ditunjuk menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru menggantikan Suripto Irianto. Senin, (4/11/2019) dilakukan serah terima jabatan di Gedung Kejaksaan Tinggi Riau, Jalan Jenderal Soedirman Kota Pekanbaru.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur mengingatkan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang baru dilantik, Andi Suharlis lebih fokus di dalam menangani perkara korupsi di Kota Pekanbaru.

    "Notabenenya dari sana (Aspidsus Kajati Lampung dan JPU KPK), yang muda-muda. Kita dapat angin segar dalam penanganan penegakan hukum di Riau," kata Uung usai serah terima jabatan.

    Dilansir dari Antara, selain Andi, sejumlah pejabat lingkungan Korps Adhyaksa juga dirotasi. Diantaranya Kajari Kuantan Singingi, Hadiman, Kajari Bengkalis, Nanik Kushartanti, dan Kajari Siak Aliansyah.

    "Kuansing sudah lebih dahulu maju, maka yang lain saya harap untuk WBK (Wilayah Bebas Korupsi)," kata Uung.

    Selain posisi Kajari, jabatan Asisten Intelijen Kejati Riau juga diganti. Jabatan diserahkan Sumurung Pandapotan Simaremare yang dirotasi jadi Kajari Semarang kepada Raharjo yang sebelumnya menjabat Kajari Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah.((rie)
     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Jaksa ini Pernah Menuntut Rusli Zainal 17 Tahun Penjara, Sekarang Jadi Kajari Pekanbaru
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar