Doakan Presiden Jokowi yang Tak Baik, Warga Tembilahan Ditangkap Polisi

Daftar Isi

     

    Foto: Pelaku US

    LancangKuning.Com, INHIL - Warga inisal US Parit 15, Lorong Tanjung Perigi Kecamatan Tembilahan Kota, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terpaksa diamankan Tim Cyber Polres Inhil, Minggu (27/10/2019) sekira pukul 10.00 WIB.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    US melanggar undang-undang ITE laporan/100/X/2019/Riau/Res Inhil tanggal 27 Oktober 2019. Pelaku dituding dan dianggap menghina atau menyindir Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Media Sosial Facebook pada Minggu (20/10/2019) pukul 13.29 WIB.
     

    Foto: Sreen Shoot Akun Facebook 'Warga Langit'

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Akun Facebook US atas nama 'Warga Langit'. Selain itu, ada sejumlah saksi yang dimintai keterangan diantaranya Reza Cesario anggota Polri Inhil, Rio Aidul Putra anggota Polri Inhil, Siti Musyarofah IRT Jalan Parit 15 Tanjung Perigi dan Sandi Jalan Sederhana Tembilahan Hulu.

    Baca Juga: 28 Oktober Ini Teks Sumpah Pemuda yang asli dan 5 Faktanya Indonesia Raya Tanpa Syair
                                                                                                                                                                                                        Penangkapan US bermula saat Tim Cyber Polres Inhil melakukan patroli Cyber, kemudian saat patroli Tim menemukan postingan yang diduga bermuatan ujaran kebencian dibagikan ke grup Facebook 'Kabupaten Indragiri Hilir Tembilahan Riau' postingan berbunyi 'Selamat atas pelantikan Presiden, semoga beliau secepat nya di panggil oleh yg maha kuasa.. Aamiin'.

    "Bermula dari postingan US, saya melaporkan ke Kasat Reskrim dan Kasat memerintahkan untuk melakukan penyidikan terhadap pemilik akun Facebook 'Warga Langit' untuk ditindak lanjuti," kata seorang saksi sesuai keterangan rilis Pers Polres Inhil.

    Baca Juga: Lima Narapidana di Rutan Wates Kabur

    Selanjutnya, Polisi mengumpulkan barang bukti dan membuat laporan untuk ditindak lanjuti secara hukum yang berlaku. Laporan Polisi tertuang pada Minggu (27/10/19) pukul 18.00 WIB.

    "Dari hasil proses penyidikan, terbukti US melakukan ujaran kebencian. Setelah itu kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Barang bukti berupa 3 lembar screen shoot akun Facebook WARGA LANGIT," kata Kapolres Inhil melalui Kasat Reskrim Polres Inhil. (Har)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Doakan Presiden Jokowi yang Tak Baik, Warga Tembilahan Ditangkap Polisi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait