Daftar Isi
Lancangkuning.com – Undang-undang KPK sudah disahkan oleh DPR. Namun, di tangan presiden belum ditandatangani. Hal ini tentu menjadi pertanyaan bagi masyarakat khususnya bagi pegiat anti korupsi dari lepel elit sampai grass root.
Maka spekulasi pun bermunculan dalam dialog dan diskusi banyak orang, termasuk juga menjadi perhatian komunitas intelektual mahasiswa.
BEM UNRI sebagai representasi mahasiswa Riau merespon ini dengan mengadakan seminar nasional untuk membaca arah kemana KPK akan berlabuh?
Apakah benar ada niat dari sebagian kelompok elit untuk melemahkan KPK atau mungkinkah presiden akan mengeluarkan perpu KPK dalam mengatasi polemik yang tidak kunjung usai di tengah masyarakat ini.
Seminar yang menghadirkan Pakar hukum dan anggota dewan propinsi Riau ini mengangkat tema "UU KPK : Antara Perpu, Judisial Review & Parlementary Review".
Presiden Mahasiswa Unri Syaprul menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari pencerdasan publik, apalagi kampus adalah kaum intelektual yang terus menerus berpikir kritis terhadap situasi yang sering dibicarakan di negara kita.
“Maka, penting bagi mahasiswa untuk ikut serta terlibat dalam "keributan" KPK ini,” sebut Syaprul, di gedung pertemuan lantai 4 rektorat kampus Universitas Riau yang dihadiri ratusan peserta dari berbagai fakultas, Kamis, (17/10/2019).
Sementara itu, pakar hukum Samariadi, SH, MH memaparkan bahwa UU KPK memang belum sempurna tetapi paling tidak adalah bentuk keseriusan negara dalam menuntaskan masalah korupsi di negeri ini.
Jadi kalau ada revisi UU KPK itu menurut dia cukup baik untuk beberapa bagian.
“Jadi tidak semuanya diubah ya. Misal lembaga KPK harus diawasi juga dalam menangani kasus korupsi, ya bagus cuma standarnya apa harus jelas juga. Gak boleh KPK seperti lembaga Superbody, hebat sendiri tanpa ada yang mengawasi,” ujar Samariadi, SH, MH, dosen Universitas Abdurrab Riau. (*)
Komentar