20 Perusahaan asal Malaysia dan Singapura Terlibat Karhutla

Daftar Isi

    JAKARTA-Dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang lalu, tercatat sebanyak 20 perusahaan asal Malaysia dan Singapura terlibat di dalamnya. Jumlah 20 ini adalah bagian dari 64 perusahaan, sebagaimana didata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK.

    "Ada 20 dari 64 yang kita data, perusahaan asing, dari Singapura dan Malaysia. Dari jumlah itu, lima di antaranya sudah diproses penyidikan,” kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen PHLHK, KLHK, Jasmin Ragil Utomo di kantor BNPB, Jakarta Timur, Rabu (2/10/2019).

    Sementara itu, Jasmin mengatakan, untuk penanganan perdata yang incracht sudah sembilan perkara dengan nilai sebesar Rp15 triliun. Sedangkan yang enam, masih proses eksekusi di peradilan. 

    “Yang sedang persidangan ada lima, di antaranya PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi,” tuturnya. 

    Kemudian, ia mengatakan, dampak dari kejadian karhutla sangat luar biasa tidak hanya dialami orang yang terdampak, tetapi juga semua orang, bahkan semua mahluk hidup. Maka, karhutla layak dipandang sebagai sebuah kejahatan serius dan luar biasa. 

    "Karhutla adalah kejahatan serius dan luar biasa, karena dampaknya bukan hanya orang yang mengonsumsi, tetapi semua orang dan mahluk hidup lainnya," katanya. 

    Dampak lain akibat karhutla, yaitu pada pada kesehatan dan berdampak langsung pada ekosistem. Rantai makanan terhenti yang berpotensi mengakibatkan yang lain pun punah. 

    Terkait upaya penegakan hukum, Jasmin mengatakan, KLHK memiliki tiga instrumen untuk melakukan penegakan hukum. Yakni, instrumen hukum administratif, perdata, dan pidana. 

    "Administratif didahului dengan pengawasan. Di mana, si pemberi izin lingkungan wajib memberikan pengawasan. Jika ada pelanggaran harus diberikan sanksi administratif yang dilakukan oleh pejabat pengawas," katanya. 

    Terkait itulah, Jasmin menekankan, pentingnya pembentukan pejabat pengawas, baik di tingkat kabupaten dan provinsi. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi kendala untuk melakukan pengawasan. 

    Sementara itu, terkait hukum perdata, ada soal ganti kerugian dan pelaksanaan tindakan tertentu seperti pemulihan. Dalam hal itu juga ditetapkan tanggung jawab mutlak, karena karhutla termasuk dalam ancaman serius dan meresahkan masyarakat. 

    "Sehingga, kewenangan ada di KLHK, provinsi, dan kabupaten. Terkait inilah kami mendorong teman-teman di daerah, agar melakukan gugatan-gugatan perdata," katanya.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel 20 Perusahaan asal Malaysia dan Singapura Terlibat Karhutla
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar