Daftar Isi
Foto: Lamhot Aritonang
LancangKuning.com, JAKARTA - Aksi unjuk rasa menolak RKUHP dan undang-undang kontroversial lainnya kembali digelar, Rabu (30/9/2019). Pengendara patut waspada agar terhindar kekhawatiran dampak dari situasi yang memanas.
Penyebab kerusakan kendaraan dari aksi unjuk rasa karena demo beragam, mulai dari lemparan batu, hingga kasus yang paling parah pembakaran mobil.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRRI : Refrizal Mintak Presiden, Kapolri dan Panglima TNI Bersikap Tegas
Kondisi tersebut bisa merugikan pemilik mobil, apalagi bila belum ter-cover asuransi. Namun perlu digarisbawahi memiliki asuransi mobil tak melulu menjamin ketenangan, sebab pemilik kendaraan harus melakukan peluasan apabila kerugian ingin ditanggung asuransi.
"Kerusuhan, terorisme, dan lain-lain masuk dalam pengecualian jaminan. Jadi pemilik kendaraan bermotor, harus memperluas jaminan terhadap asuransi yang dimilikinya," kata Marketing Communication & PR Manager Garda Oto Laurentius Iwan Pranoto beberapa waktu yang lalu, seperti dilansir dari detikcom.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Seperti diketahui, dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab III Pengecualian Pasal 3 ayat 3 disebutkan pertanggungan tidak menjamin kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor yang salah satunya disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan kerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan penjarahan.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Kerusakan mobil akibat kejadian tersebut bisa di-cover asuransi jika konsumen melakukan perluasan jaminan. Pemilik mobil menambah perlindungan atas risiko kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara (SRCC - Strike, Riot and Civil Commotion).
"Cek polis masing-masing. Jika ingin mendapatkan jaminan atas risiko tersebut segera hubungi perusahaan asuransinya," kata Iwan.
"Nanti akan ada survey terlebih dahulu, jika ok, disetujui dari pihak asuransi, maka tertanggung segera bayar penambahan premi-nya. Artinya mobil ter-cover oleh asuransi," terang Iwan. (LKC)
Komentar