Daftar Isi
PEKANBARU - Gubernur Riau H Syamsuar, akhirnya mengakui bahwa asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau betul-betul mengkhwatirkan. Salah satu langkahnya adalah, menetapkan Riau Keadaaan Darurat Pencemaran Udara.
Penetapan Riau Keadaan Pencemaran Udara ini disampaikan Syamsuar dalam acara Coffe Morning dengan sejumlah Pemimpin Redaksi di Posko Pusat Informasi Karhutla, Jalan Gajah Mada, Senin (23/9/2019).
Dalam Coffe Morning itu hadir, Wakil Gubernur Riau Eddy Nasution, Kepala BPPD Ria Edwar Sanger, dan dari KLHK.
Pihak KLHK, Suhariyanto mengatakan sesuai PP No 41 tahun 1999 pasal 26 tentang keadaan darurat Apabila hasil pemantauan menunjukan Indeks Standar Pencemar Udara mencapai nilai 300 atau lebih berarti udara dalam kategori berbahaya maka:
a. Menteri menetapkan dan mengumumkan keadaan darurat pencemaran udara secara nasional;
b. Gubernur menetapkan dan mengumumkan keadaan daruratpencemaran udara di daerahnya
(2) Pengumuman keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui media cetak dan/atau media elektronik.
"Baik, dengan data ini maka saya Tetapkan Riau Keadaan Darurat Pencemaran Udara," tegas Syamsuar.
Penetapan ini akan berlaku hingga 30 September 2019 dan jika belum ada perubahan maka ian diperpanjang kembali.(rie)
Komentar