Kabut Asap di Provinsi Riau, Ini 5 Pernyataan Sikap FKPMR

Daftar Isi

     
    Foto: Mantan Ketua DPRD Provinsi Riau, Dr Drh Chaidir saat menyampaikan sejumlah pernyataan sikap FKPMR

    LancangKuning.Com, PEKANBARU -
    Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) mengeluarkan pernyataan sikap menanggapi kebakaran Lahan dan Hutan (Karhutla) yang hari ini menimbulkan dampak kabut asap.

    Pernyataan sikap disampaikan saat konferensi pers yang berlangsung di
    Sekretariat FPMR di Pekanbaru, Selasa (17/9/2019).

    Demikian pernyataan sikap yang dibacakan lansung oleh Ketua terpilih FKPMR Dr Drh Chaidir MM, yang dirumuskan rapat anggota beberapa hari yang lalu.

    FKPMR merujuk pada peraturan perundangan di Indonesia antara lain:

    Undang Undang No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
    Undang undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    Peraturan Pemerintah P 21 tahun 2008 tentang Sistem Penanggulangan Bencana dan undang undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
    UU no 26 tahun 2014 tentang Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas.
                                                           
    Dengan ini Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Riau untuk:

    1. Menetapkan status Provinsi Riau sebagai DAERAH DARURAT BENCANA dengan mengerahkan semua sumber daya yang ada untuk menanggulangi bencana tersebut.
     
    2. Menindak tegas semua korporasi atau perorangan yang menyebabkan timbulnya Karlahut, karena pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan kemanusiaan dengan kategori Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime).

    3.Segera melakukan segala upaya untuk mengurangi penderitaan masyarakat antara lain mengevakuasi (mengungsikan) penduduk yang rentan bencana yaitu para manula, ibu hamil dan ibu menyusui, bayi dan anak - anak. Termasuk mendirikan pos pos pelayanan kesehatan yang mudah diakses oleh masyarakat dengan menempatkan tenaga medis, para medis, peralatan dan obat obatan yang diperlukan.

    4.Semua pejabat pemerintahan (termasuk pimpinan dan anggota DPRD) se Provinsi Riau untuk tidak meninggalkan daerah dengan alasan apapun, sehingga setiap saat bisa memberikan pertolongan dan melakukan koordinasi dengan para petugas yang berada di lapangan untuk mengurangi penderitaan masyarakat dan memadamkan Karlahut.  

    5. Memberikan informasi terbuka dan lengkap kepada masyarakat tentang langkah – langkah yang dilaksanakan dalam penanggulangan bencana Karlahut di Provinsi Riau. (LKC/Per)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kabut Asap di Provinsi Riau, Ini 5 Pernyataan Sikap FKPMR
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar