Daftar Isi
Foto: Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan (Foto: Amir Baihaqi)
LancangKuning.com, Jakarta -- Polisi terus berupaya memburu Veronica Koman sebagai tersangka provokasi asrama Papua di Surabaya. Salah satu upaya itu yakni dengan melayangkan dua surat panggilan tersangka di dua alamat yang berbeda di Indonesia.
"Kami juga sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka (VK) ke dua alamat yang ada di Indonesia yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda Jatim Jalan a Yani Surabaya, Sabtu (7/9/2019), seperti dikutip dari detik.com
Selain melayangkan surat panggilan, lanjut Luki, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Sebab, saat ini Veronica diketahui berada di luar negeri.
Baca Juga: Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat, Karhutla Kepung Riau Capai 154 Titik Panas
"Tim kami juga sudah bekerja sama dengan Tipidter melayangkan surat bantuan konfirmasi terhadap tersangka di salah satu negara tersebut," Luki menambahkan.
Sedangkan untuk keimigrasian, Luki menjelaskan saat ini pihaknya telah meminta bantuan Dirjen Imigrasi. Bantuan itu terkait dengan pencekalan dan pencabutan paspor atas nama Veronica Komaencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman," jelas Luki.
Sebelumnya, polisi menetapkan Veronica Koman (VK) sebagai tersangka kasus provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. Polisi bekerja sama dengan Interpol untuk memburu Veronica Koman, yang berada di luar negeri.
Baca Juga: Guru Besar 4 Negara Kunjungi Festival Mahasiswa Menuju UIR Terakreditasi International
"Dari hasil pemeriksaan saksi 6, (yakni) 3 saksi dan 3 saksi ahli, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka VK," ujar Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan dalam jumpa pers, Rabu (4/9/2019).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Veronica Koman sebelumnya sudah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka kasus rasisme di asrama mahasiswa Papua. Namun Veronica Koman tak memenuhi panggilan. (LKC)
Komentar