Polisi: Kendaraan Pelat Merah Tak Boleh Gunakan Strobo-Sirine

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi kendaraan ditilang karena pakai strobo (dok. TMC Polda Metro)

    LancangKuning.com, Jakarta - Polisi menegaskan kendaraan dengan pelat nomor merah tidak diperbolehkan menggunakan strobo maupun sirine. Jika tetap memasang, polisi akan menindaknya.

    "(Kendaraan) Pelat merah tidak diperbolehkan menggunakan strobo atau sirine," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Made Agus, kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).

    Made menyebut penggunaan strobo dan sirine sudah diatur dalam undang-undang. Dalam aturan, kendaraan pelat merah tidak diperbolehkan menggunakan strobo dan sirine.
    "(Penggunaan strobo-sirine) sudah diatur dalam Pasal 59 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ungkapnya.

    Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir, mengatakan kendaraan pelat merah tidak boleh menggunakan strobo karena bukan kendaraan untuk penindakan, seperti dikutip dari detik.com

    "Pelat merah tidak dibenarkan karena bukan penegak hukum," kata Nasir.

    Dalam Pasal 59, disebutkan jika penggunaan lampu isyarat atau sirine berwarna biru hanya digunakan untuk kendaraan petugas kepolisian. Untuk lampu berwarna merah diperuntukan untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulan, rescue, mobil jenazah.

    Baca Juga: Tersangka Kasus Pembunuhan Ayah dan Anak Berpura-pura Keserupan

    Sedangkan lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirine diperuntukan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana prasara lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan pembersih fasilitas umum, derek kendaraan dan angkutan barang. Jika ada kendaraan yang tidak sesuai aturan tersebut maka berhak dilakukan penindakan berupa penilangan.

    Diketahui, Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Patuh Jaya pada 29 Agustus-11 September 2019. Nasir mengatakan pelanggaran terbanyak dilakukan pemotor dengan jenis pelanggaran melawan arus.

    Sasaran Operasi Patuh Jaya adalah pengemudi yang melawan arus, pengemudi di bawah umur, pengguna rotator atau sirine bukan peruntukannya, menggunakan HP saat berkendara, sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara yang menggunakan narkoba atau mabuk, serta pengendara yang berkendara melebihi batas. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polisi: Kendaraan Pelat Merah Tak Boleh Gunakan Strobo-Sirine
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar