Lima Poin Penolakan MUI akan Disertasi Memperbolehkan Zina

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan promotor dan penguji disertasi mahasiswa S3 Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Abdul Aziz yang tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga.

    Ini adalah satu dari lima poin penolkan MUI terhadap disertasi Abdul Aziz yang membahas konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur sebagai keabsahan hubungan seksual di luar nikah (nonmarital).

    MUI menolak hasil disertasi yang membolehkan hubungan seksual di Luar nikah karena menilai hasil disertasi tersebut menyimpang, bertolak belakang dengan ajaran agama Islam.

    Menurut MUI, melakukan hubungan seksual tanpa ikatan seksual adalah zina dan haram hukumnya.

    Dalam siaran persnya, Selasa (3/9/2019), Dewan Pimpinan MUI memberikan pernyataan terkait dengan dibolehkannya berhubungan seksual di luar nikah:

    1. Hasil penelitian Saudara Abdul Aziz terhadap konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan (nonmarital) saat ini bertentangan dengan Alquran dan as-Sunnah. Serta kesepakatan ulama (ijma' ulama) dan masuk dalam katagori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah) dan harus ditolak karena dapat menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral/akhlak ummat dan bangsa.

    2. Konsep hubungan seksual nonmarital atau di luar pernikahan tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia karena mengarah kepada praktik kehidupan seks bebas yang bertentangan dengan tuntunan ajaran agama (syar’an), norma susila yang berlaku (‘urfan), dan norma hukum yang berlaku di Indonesia (qanunan). Antara lain yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.

    3. Praktik hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur, yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata.

    4. Meminta kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut, karena dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama.

    5. Menyesalkan, kepada promotor dan penguji disertasi yang tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga serta akhlak bangsa.(rie/okc)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Lima Poin Penolakan MUI akan Disertasi Memperbolehkan Zina
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar