Daftar Isi
Padang Pariaman, Lancangkuning.com - Pemerintah bersama DPRD Padang Pariaman tengah bekerja keras untuk mengebut penyelesaian 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang memang sangat urgen dalam kebijakan daerah kota Padang Pariaman.
"Kesepuluh Ranperda bertujuan untuk pelayanan masyarakat dan peningkatan PAD," kata Wabup Suhatri Bur di Aula DPRD, Rabu (31/8/16).
Dikatakannya bahwa, Ranperda tersebut sudah disampaikan pada nota penjelasannya dalam sidang minggu lalu. Ia berharap kesepuluh Ranperda itu akan diselesaikan dengan waktu yang tidak terlalu lama karena sudah menjadi kebutuhan daerah.
Beberapa Ranperda juga sangat berkaitan dengan peningkatan pendapatan daerah. Contohnya Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas dan Perubahan terhadap Perda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
"Ya, kita memang tengah fokus terhadap upaya peningkatan pendapatan daerah. Tentu ini juga harus dilaksanakan dengan hati-hati karena pendapatan yang berasal dari retribusi pada awalnya akan mendapat respon negatif dari masyarakat, namun nanti perlahan kita yakin maysarakat akan mengerti betapa pentingnya retribusi mereka terhadap peningkatan pendapatan daerah yang akan bermuara pada peningkatan kemampuan daerah untuk pembangunan," ujar Mantan Ketua BAZNAS itu.
{{}}
Khusus Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kata Suhatri Bur, mesti rampung sebelum pembahasan APBD tahun 2017 karena anggaran disusun berdasarkan Perangkat Daerah yang baru dibentuk. Kemudian juga direncanakan mengisi jabatan masing-masing SKPD.
"Alhamdulillah, DPRD komit untuk membahas sepuluh Ranperda agar segera menjadi Perda. Bahkan hari Sabtu dan Minggu anggota dewan kita masih rapat di kantornya," kata Mantan Ketua KPU Padang Pariaman itu.
10 Ranperda yang sedang difokuskan untuk segera diselesaikan yang dimaksud sebagaimana yang diatas ialah,
Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),
Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas,
Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran,
Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Ranperda Perubahan Perda nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi,
Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah,
Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak,
Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum,
Ranperda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Usaha Pembudidayaan Ikan serta
Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (Dns/hyAzn)
Komentar