Daftar Isi
Foto: Juru bicara KPK Febri Diansyah.
LancangKuning.com, Denpasar - Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pesan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pemberantasan maupun pencegahan korupsi sudah dilakukan KPK. Febri juga menyinggung soal penyelamatan aset negara senilai Rp 3,2 triliun yang telah dilakukan KPK.
"KPK concern pendekatan itu pertama penindakan tugas KPK UU nomor 30 tahun 2002 ada juga pencegahan, koordinasi, supervisi, dan monitoring lima itu kami kerjakan dalam perintah undang-undang. Jadi kalau tadi pidato Pak Jokowi mengatakan alat ukur indikator harus seimbang antara penanganan perkara dan pencegahan yang dilakukan maka itu yang sudah kami lakukan," kata Febri dalam diskusi di Denpasar, Bali, Jumat (16/8/2019), melansir detik.com
Febri lalu menyinggung duet KPK dengan Pemprov Sulawesi Selatan yang menyelamatkan aset senilai triliunan rupiah. Dengan koordinasi ini, KPK dan pemda setempat juga berhasil menagih tunggakan pajak sekitar Rp 9 miliar dari sejumlah hotel di Sulsel.
"Misal di salah satu daerah di Sulawesi kami melakukan rekonsiliasi dan meminimalisir potensi penggelapan aset, atau melakukan penyelamatan aset nilai Rp 3,2 triliun ini kan upaya-upaya untuk menyelamatkan aset pemda. Hal ini juga kami lakukan di Sumatera daerah yang kami sentuh koordinasi dan supervisi," terangnya.
Febri memastikan fokus KPK tidak hanya di penindakan tapi juga pencegahan. Pihaknya juga mengaku rutin mengingatkan pemerintah daerah untuk serius memperbaiki kinerja maupun integritas jajarannya.
"Kami juga sudah menugaskan sumber daya bahkan cukup berimbang untuk mengurusi pencegahan dan penindakan. Yang menjadi poin krusial kalau korupsi maka pendekatan yang dilakukan yaitu penindakan kita meminta pertanggungjawaban ke pihak-pihak yang melakukan korupsi tersebut. Bagi yang belum sistemnya perlu diperbaiki secara bersama-sama dan itu perlu keseriusan juga dari pihak pemdanya kalau itu dilakukan di daerah, atau di kementeriannya," urainya.
Febri kemudian mencontohkan soal kasus operasi tangkap tangan (OTT) mantan Menteri Agama Suryadharma terkait pengelolaan dana haji. Padahal sebelum di-OTT KPK sudah melakukan kajian namun tak diindahkan.
"KPK pernah melakukan pencegahan di Kemenag. Kami sampaikan kajian KPK soal haji tapi kemudian karena tindak lanjut tidak serius, dan masih ada penyimpangan yang diulangi maka KPK memprosesnya, menteri agamanya saat itu. Ini adalah contoh pencegahan sudah berupaya dilakukan namun karena ada pejabat-pejabat di kementerian yang sepenuhnya punya komitmen maka tidak menutup penindakan dilakukan atau yang disebut penindakan yang terintegrasi," jelas Febri.
Meski begitu, Febri menilai pernyataan Jokowi sebagai bentuk dukungan untuk pemberantasan korupsi. Menurutnya, dampak pemberantasan korupsi harus bisa dirasakan masyarakat.
"Saya kira apa yang disampaikan presiden itu perlu dipahami bersama untuk mendukung agar pemberantasan korupsi lebih kuat dan dirasakan masyarakat," ucapnya. (LKC)
Komentar