Apa Isi Dua Koper dan Satu Kardus yang Dibawa Penyidik KPK dari Rumdis Wako Dumai?

Daftar Isi

    DUMAI-Usai menggeledah rumah dinas Wali Kota Dumai Zulkifli AS lebih kurang lima jam. Sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa sore, (14/8/2019), penyidik tim anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluar dari rumah dinas Zul AS di Jalan Putri Tujuh, Kota Dumai.

    Mereka membawa dua koper besar dan satu buah kardus yang dibopong peyidik KPK. Dikawal empat personel polisi berseragam dan bersenjata lengkap, tujuh penyidik KPK ini pergi dengan menaiki mobil minibus .

    Penggeledahan yang dilakukan KPK di Kota Dumai ini melibatkan 14 personel dengan menyasar tiga lokasi, Rumah Dinas Wako Dumai, kantor Wako Dumai dan ruang panitia lelang di Kompleks Perkantoran Pemko Dumai.

    Saat penggeledahan dilakukan, terlihat pengawalan ketat aparat kepolosian. Sejumlah awak media yang sudah nongkrong di tiga lokasi ini tidak diperkenankan masuk. Pintu gerbanh ditutup dan dijaga polisi bersenjata lengkap.

    Dikatalan ajudan Walikota Dumai, Mirwan, saat penggeledahan, Wako Zul AS sedang berasa di Medan, menghadiri kegiatan Bappenas di Kota Medan, dan kedatangan tim KPK untuk menggeledah juga mendadak tanpa diketahui sebelumnya.

    "Tidak ada berkas atau dokumen yang dibawa, dan selama di dalam rumah petugas didampingi seorang protokoler," kata Mirwan kepada wartawan.

    Kegiatan penggeledahan juga dilakukan KPK di kantor wali kota dan panitia lelang, dengan pemeriksaan sejumlah dokumen dan meminta keterangan para pegawai di lingkungan Pemkot Dumai.

    Kepala Bagian Hukum Sekretariat Wali Kota Dumai Dede Mirza mengaku ikut mendampingi penggeledahan KPK di kantor wali kota atas perintah pejabat sekretaris daerah di ruang bagian pengadaan barang dan jasa, sejumlah berkas dan dokumen kegiatan Tahun Anggaran 2017 dibawa penyidik.

    "Petugas membawa berkas pekerjaan barang dan jasa tahun 2017," kata Dede.

    Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kediaman dinas wali kota dan kantor wali kota Dumai pada 26 April 2019 lalu, beberapa berkas dan koper dibawa saat itu.

    Pemeriksaan yang dilakukan KPK masih terkait dugaan korupsi yang melibatkan nama Wali Kota Dumai disebut Yaya Purnomo diduga terlibat dalam kasus suap DAK.

    Dalam kasus tersebut, DAK Kota Dumai sebesar Rp96 miliar, Yaya dan Rifa mendapat Rp250 juta. Kemudian, atas tambahan DAK Rp20 miliar, Rifa menerima fee Rp200 juta.

    Selain itu, atas jasanya meloloskan DAK, Yaya dan Rifa menerima kembali uang sebesar 35.000 dolar Singapura.(rie/net)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Apa Isi Dua Koper dan Satu Kardus yang Dibawa Penyidik KPK dari Rumdis Wako Dumai?
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait