Tak Patuh Bayar PNBP

Tak Patuh Bayar PNBP, Bisa Dipenjara sampai Denda Rp 1 MTak Patuh Bayar PNBP, Bisa Dipenjara sampai Denda Rp 1 M
RuzimahpublishedAtRabu, 21 November 2018
Tak Patuh Bayar PNBP, Bisa Dipenjara sampai Denda Rp 1 M

  Foto: Ilustrasi LancangKuning.Com, JAKARTA - Pemerintah mensosialisasikan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam aturan......

Selengkapnya